17/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Perlintasan Tanpa Plang Kembali Makan Korban

Perlintasan Tanpa Plang Kembali Makan Korban

Satu unit minibus berplat merah ringsek terdemper Kereta Api Sibinuang diperlintasan tanpa palang pintu gang berada di Jalan Banjir Kanal, Kelurahan Alai Parak Kopi, Padang Utara, Kota Padang, Rabu (02/12/2020).

Padang, Rakyat Sumbar — Kembali terjadi, satu unit minibus berplat merah ringsek terdemper Kereta Api Sibinuang diperlintasan tanpa palang pintu gang berada di Jalan Banjir Kanal, Kelurahan Alai Parak Kopi, Padang Utara, Kota Padang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (02/12/2020) sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan, minibus berplat merah dengan nomor B 1626 SQN merupakan mobil Dinas Pekerjaan Umum Sumbar.

“Pengemudinya bernama Riki Pancer (35), pegawai honorer di dinas tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” katanya di Padang, Rabu (02/12/2020).

Nahri menambahkan, akibat kecelakaan tersebut, Robi Pancer mengalami pusing dan leher terkilir.

Kecelakaan berawal dari  minibus dengan nopol B 1626 SQN datang dari arah timur menuju barat atau dari arah Alai Parak Kopi menuju Simpang Taman Siswa.

“Sesampai di lokasi, tertabrak oleh Kereta Sibinuang BB 3037801 dari Stasiun Simpang Aru menuju Nareh Pariaman,” ujarnya.

Dihubungi terpisah Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut. Rusen meminta agar masyarakat senantiasa berhati-hati saat akan melewati perlintasan kereta api.

“Kita menghimbau kepada masyarakat, agar melewati perlintasan tanpa palang pintu harus mawas diri, dan menengok kiri dan kanan diperlintasan sebidang untuk memastikan bahwa tidak ada kereta yang melintas.

PT KAI Divre II menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan yang memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Rusen menilai terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Rusen.

Anggota DPRD Kota Padang Manufer Putra Firdaus saat dihubungi terpisah sangat menyesalkan kecelakaan kereta api kerap terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Selain meminta masyarakat untuk berhati-hati, Manufer juga meminta pemerintah Kota Padang bekerja sama dengan KAI dalam menertibkan perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kota Padang.

“Sampai kapan terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap perlintasan sebidang tanpa palang pintu ini. Faktanya, korban-korban sering berjatuhan. Pemko Padang harus bekerjasama dengan KAI untuk menutup perlintasan sebidang tanpa palang pintu ini,” ucapnya.

KAI Divre II mencatat, selama 2020 ini telah tejadi 18 peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Di Sumbar terdapat 403 perlintasan liar, dan hingga November 2020 telah ditutup 39 perlintasan tanpa palang pintu. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.