Perki OTK, Rujukan Krusial Komisi Informasi
Padang, rakyatsumbar.id — Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Mona Sisca, mengatakan Peraturan Komisi Informasi Organisasi Tata Kerja (Perki OTK) merupakan sistem berbasis aturan (rule based system) lembaga itu.
“Kami dari KI Sumbar mendukung dan mengapresiasi terwujudnya Perki OTK ini,” kata Mona Sisca, saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Informasi (Ranperki) OTK Komisi Informasi di Mercure Hotel Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Mona Sisca, Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan itu, melanjutkan, Perki OTK tersebut memuat 74 pasal, mengatur semua tata kelola lembaga.
“Tata kelola lembaga itu mulai dari kinerja komisioner hingga sekretariat yang merupakan rule based systemnya lembaga komisi informasi,” ucap Mona Sisca.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengatakan, seharusnya Perki OTK sudah ada sejak awal, sebagai acuan krusial dalam bekerja di suatu lembaga.
“Oleh karena itu, kita bersama-sama komsioner se Indonesia hearing menyempurnakan rancangan Perki ini hingga terwujud Perki OTK, pada periode ke 4 kepemimpinannya,” ucap Donny Yoesgiantoro.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, mengatakan, rancangan Perki ini telah ada sejak 2017. Perki OTK bisa sebagai rujukan lembaganga.
“Kita bersama tim kemenpan RB akan mengawal rancangan Perki OTK ini, pada dasarnya KI punya peraturan dan regulasi sendiri sebagai self regulatary (aturan sendiri),” ucapnya.
“Oleh sebab itu, kita berharap Perki ini bisa lahir menjadi rujukan organisasi serta tata kelola lembaga KI di daerah seluruh Indonesia, pungkas Gede.
Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Wahyudi Putra, mengatakan, proses harmonisasi rancangan peraturan ini sangt penting.
“Hal ini karena akan menjadi produk hukum dan acuan lembaga yang melibatkan kementerian terkait, seperti Kominfo dan Kemenpan” ujar Wahyu. (byr)