Padangpanjang, rakyatsumbar.id— Usai menahan dua orang tersangka kasus korupsi rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024 dengan inisial WK, selaku PPTK dan FA selaku konsultan pengawas, Senin (14/09/2026).
Kamis (17/09/2026), Kejaksaan Negeri Padangpanjang kembali menahan HG (44), selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya yang merupakan rekanan penyedia.
Kasi Intel Kejari Padangpanjang Muhammad Abby Habibullah, SH., MH mengatakan, HG sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2026. Namun, HG tidak hadir memenuhi pemeriksaan pada saat itu karena alasan sakit.
“Penyidik kemudian telah menyampaikan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk jadwal pemeriksaan hari ini,” kata Abby.
Menurutnya, HG memenuhi panggilan penyidik. HG kemudian menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan atas HG sebagai tersangka, penyidik menilai atas diri tersangka perlu dilakukan penahanan sebagaimana dua tersangka lainnya yang telah ditahan sejak tanggal 14 September 2026,” ujarnya.
Ia mengatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat proses penyelesaian perkara.
Penyidik, kata Abby, masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka sebelum menyelesaikan pemberkasan perkara.
Setelah pemberkasan selesai, penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti.
“Jika penuntut umum menilai penyidikan sudah selesai, maka penuntut umum akan segera melimpahkan perkara untuk diperiksa dan diputus di Pengadilan Tipikor Padang,” katanya.
Ketiganya disangka melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangka melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan perkara masih berlangsung. Kejari Padangpanjang selanjutnya akan menyelesaikan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. (ned)





