26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Penolakan Jenazah Jangan Terjadi Lagi

Penolakan Jenazah Jangan Terjadi Lagi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat memimpin rapat penanganan Covid-19 dengan jajara.

Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi  

Padang, Rakyat Sumbar—Tak ingin penolakan pemakaman jenazah pasien meninggal karena virus corona Covid-19 kembali terjadi, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Walikota, tentang tanggung jawab pemakaman jenazah Covid-19.

“Benar, gubernur telah memberikan intruksi kepada Bupati dan Walikota, nomor 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang tanggung jawab pemakaman jenazah Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat,” ujar Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman, Jumat (17/4).

Dalam instruksi tanggal 17 April 2020 tersebut, ada berapa poin yang disebutkan, pertama, mempedomani langkah-langkah pengurusan jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Kementerian Kesehatan.

“Pedoman itu diantaranya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di tempat pengurusan janazah dan agar segera dimakamkan,” jelasnya.

Poin kedua, bertanggung jawab menyelenggarakan pemakaman dimana pasien Covid-19 itu meninggal. Apabila pihak keluarga menyepakati lokasi pemakaman jenazah dibawa ke kampung halaman atau daerah. Maka bupati atau walikota didaerah yang disepakati pihak keluarga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pemakaman tersebut agar berjalan lancar dan kondusif serta sesuai dengan pedoman pengurusan jenazah Covid-19.

“Kemudian poin terakhir, memastikan dan mengawasi proses pemakaman jenazah dengan lancar serta tidak terjadi penolakan dari masyarakat disekitar pemakaman,” terangnya.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat memimpin rapat penanganan Covid-19 dengan jajaran

Dalam memastikan proses pemakaman jenazah dapat terselenggara,  dijelaskan perlu koordinasi dengan pihak kepolisian setempat mengingat ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman pidana penjara sebagaiman yang telah diatur undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Sebelumnya, di Padang terjadi penolakan dari sejumlah warga  untuk pemakaman jenazah pasien meninggal karena virus corona berinisial A (62 tahun) di di tempat pemakaman umum (TPU) Kecamatan Bungus Teluk Kabung, tanah TPU Bungus merupakan milik Pemerintah Kota Padang.

Warga Pasaman Barat bekerja sebagai pedagang, tinggal di Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah ini setelah dinyatakan positif Corona, kemudian mendapatkan perawatan beberapa hari di RSUP M. Djamil, kemudian meninggal dunia pada Rabu (15/4) sekitar 15.00 WIB.

Jenazah dikeluarkan dari rumah sakit Kamis (16/4) sekitar 11.00 WIB , kemudian dibawa ke kampung halamannya di Lubuk Poniang, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, kurang lebih 200 kilometer dari Padang, setelah rencana pemakamannya di TPU Bungus ditolak sejumlah warga. (mul)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.