20/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pengusiran Wartawan di Gubernuran, Akumulasi dari Pelecehan Terhadap Wartawan

Pengusiran Wartawan di Gubernuran, Akumulasi dari Pelecehan Terhadap Wartawan

Aksi unjuk rasa wartawan di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2025).


Padang, rakyatsumbar.id
Imbas pelarangan dan pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan Wakil Walikota Padang Ekos Albar pada Selasa 9 Mei 2023 yang lalu, seratusan wartawan dari berbagai daerah di Sumatera Barat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/5/2023).

Aksi yang mendapat pengawalan dari kepolisian tersebut, di mulai pukul 14.00 WIB dari Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat (PWI Sumbar) yang berada pada Jalan Bagindo Azis Chan, Kota Padang.

Seratusan wartawan ini dengan berbagai kendaraan merengsek ke kantor Gubernur Sumbar untuk melakukan orasi, menabur bunga hingga melepas kartu pers sebagai bentuk protes atas pengusiran yang telah dilakukan oleh petugas tersebut.

Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam orasinya meminta keadilan atas pengusiran yang dilakukan petugas saat peliputan pelantikan wakil walikota Padang.

“Kami menuntut keadilan atas insiden pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan wakil wali kota Padang di auditorium Gubernur Sumbar kemarin,” soraknya.

Aidil menegaskan, aksi ini merupakan akumulasi kekesalan terhadap perlakukan terhadap media yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar, terhadap awak media.

“Sudah banyak insiden yang melecehkan wartawan oleh gubernur. Ingat kita dulu dilarang wawancara oleh ajudan gubernur. Lalu berita kita dibilang hoaks oleh gubernur dan sekarang kita diusir dalam peliputan,” sesal Aidil.

Novrianto salah seorang wartawan senior, menambahkan, tindakan pengusiran wartawan adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Pers Pasal 18 yang bisa dipidana 2 tahun penjara.

“Di sini kita tuntut keadilan seadil-adilnya. Selesai menggelar aksi demo ini, kita akan membuat laporan polisi terhadap dugaan pidana pelanggaran UU Pers,” kata Novrianto. (edg)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.