20/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pengurusan KIA di Dharmasraya Meningkat

Pengurusan KIA di Dharmasraya Meningkat

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dharmasraya, Abdi Amri.

Dharmasraya, Rakyat Sumbar — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya, mencatat pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) meningkat drastis. Peningkatan ini seiring akan masuknya pendidikan tahun ajaran baru 2020-2021.

“KIA menjadi persyaratan untuk mendaftar sekolah pada tahun ajaran baru kali ini, secara langsung maupun  melalui pelayanan dalam jaringan (Daring),” kata Kepala Disdukcapil Dharmasraya, Abdi Amri, diruang kerjanya, Selasa (16/6) siang.

Ia menyampaikan, dari data yang dimiliki, kepengurusan KIA sudah mencapai 856 hingga 16 Juni 2020. Jumlah tersebut, diperkirakan akan terus meningkat menjelang akhir bulan ini.

“Pengurusan KIA meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, pada Mei hanya 23 penerbitan dan April sebanyak 84,” jelasnya.

Masih kata Abdi, pihaknya memastikan ketersediaan blanko KIA saat ini mencapai 12.377 keping. Ia mengatakan, bahwa Pihaknya terus melakukan upaya percepatan penerbitan KIA melalui berapa progam. 

“Kita juga membuka pelayan daring melalui aplikasi PUAS, selian itu masyarakat juga dapat mengajukan permohonan atau konsultasi penerbitan KIA ataupun dokumen lainnya melalui whatsapp,” ujarnya. 

Ia menambahkan, selain berfungsi sebagai mendaftar sekolah. KIA juga berguna sebagai tanda anak untuk urusan administrasi seperti saat membuka rekening tabungan di bank. 

“Begitu juga saat anak bepergian dengan pesawat sehingga tidak diperlukan membawa kartu keluarga,” ungkapnya.

Ia mengatakan untuk syarat pengurusan KIA, diperlukan kartu keluarga, akte kelahiran, serta foto anak tersebut. Namun tanpa perekaman data lalu dibagi menjadi dua jenis.

“Bagi anak berusia 0 (nol) sampai 5 tahun kartu tidak dilengkapi foto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi foto,” sebutnya.

“Setiap anak yang akan membuat KIA, harus memiliki akte kelahiran,” sebut mantan kepala dinas Pemberdayaan masyarakat Desa/Nagari itu.

Dirinya berharap, agar masyarakat untuk dapat mengurus KIA sebagai tanda pengenal bagi anak di usia 0-17 tahun. Supaya, kedepannya tidak ada lagi hambatan bagi anak dalam mendapatkan pelayanan administrasi. (yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.