rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pencuri Motor di Incasi Raya  Ditangkap

Pencuri Motor di Incasi Raya  Ditangkap

Pelaku Diringkus di Jambi,  Motor Diamankan di Solsel

Dharmasraya Rakyat Sumbar- Buron selama dua bulan, timah panas menghentikan pelarian Guntur, 33. Pelaku curanmor asal Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya di kediamannya, Kamis (13/2/2020).

“Penangkapan pelaku berdasarkan mengembangan laporan, LP / 81 / K/ XII / 2019 Polsek, tanggal 4 Desember 2019 tentang pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di PT Incasi Raya,”kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, Jumat (14/2/2020).

Dengan laporan tersebut dan ada laporan masyarakat bahwa dicurigai tersangka membawa sepeda motor hasil curian ke Sirih Sekapur Tebo, kemudian tim opsnal Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Guntur (33), sekitar pukul 14.30 WIB,  di kediamannya Sirih Sekapur. Pelaku yang berusaha kabur terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Ia menjelaskan, selain menangkap resedivis curanmor itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, milik, Jonianto, 37, warga Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan yang  diambil pelaku di Cam PT Incasi Raya 4 Desember 2019 di wilayah Sangir Solok Selatan.

“Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dijual pelaku ke daerah Sangir, Solok Selatan. Pelaku menjual hasil curiannya ke kabupaten tetangga  tersebut dengan harga murah,”jelas Mantan Kapolsek IV Koto Sijunjung ini.

Pelaku Curanmor terbaring di RSUD Sungai Daerah, saat pengeluaran proyektil peluru yang bersarang di kakinya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya. Sedangkan, motor akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan membawa tanda bukti kepemilikan.

“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.(yy)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *