03/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pelaku Pembunuhan Garin Kota Solok Tertangkap di Brebes

Pelaku Pembunuhan Garin Kota Solok Tertangkap di Brebes

Pelaku pembunuhan seorang Garin Kota Solok tertangkap di Brebes, Jawa Tengah.

Solok, rakyatsumbar.id – Cukup lama menjadi buronan (buron) polisi, “WN” alias Bayu (27) yang tercatat sebagai warga Koto Panjang, Kota Solok diciduk petugas di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku tindak pidana dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam itu hanya pasrah ketika petugas Satreskrim Solok Kota datang menciduknya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/57/III/2022/SPKT/Polres Solok Kota tanggal 18 Maret 2022, atas nama pelapor Romizal keluarga korban dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/33/V/2022/Reskrim, tanggal 23 Mei 2022 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/33.a/XII/2022/Reskrim, tanggal 09 Desember 2022, petugas langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Meski pelaku kerap berpindah pindah untuk mengelabui petugas, namun petugas akhirnya berhasil mencium keberadaan pelaku. Awalnya usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Sijunjung diantar menggunakan sepeda motor temannya.

Dan keesokan harinya, pelaku meneruskan perjalanan ke Jakarta menggunakan kendaraan umum dan kabur ke daerah Brebes.

Pelaku juga sempat kembali ke Jakarta dan bekerja sebagai nelayan beberapa bulan dan sempat pergi ke daerah Pekalongan. Pelaku kembali ke Brebes dan sempat berjualan jamu.

Pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah petugas datang menciduknya. Tidak dapat berbuat banyak, pelaku hanya pasrah dibawa kembali ke Solok untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan menerangkan tindak penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Jalan KP Tarandam, RT 002, RW 003, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Berawal dari tersangka sedang berjalan kaki dari rumah hendak menuju Pasar Raya Solok, saat baru keluar dari rumah sejauh lebih kurang 5 meter, tersangka berpapasan jalan dengan korban yang sedang menggendong anaknya.

Saat itu korban melirik ke arah tersangka, dan tersangka merasa tidak senang dengan pandangan dari korban tersebut, kemudian tersangka berkata “aa ang caliak’an ka den?” yang artinya “apa yang kamu lihat ke saya”. Korban terlihat marah dengan perkataan tersangka tersebut, lalu korban mengantar anaknya ke dalam rumahnya dan kembali mendatangi tersangka sambil memegang sebuah kayu.

Kemudian korban memukul tangan tersangka menggunakan kayu tersebut. Karena merasa tidak senang tersangka pun mengejar korban dan langsung menusuk kepala korban menggunakan pisau sebanyak 1 kali.

Saat itu korban melakukan gerakan reflek menutup kepalanya dengan telapak tangan, namun tusukan pisau tersebut tetap menembus dan melukai kepala dan jari korban, sesaat setelah kejadian korban langsung dibawa oleh warga ke RS Tentara Solok untuk mendapatkan pengobatan.

“Sesaat setelah kejadian, korban dibawa ke RS Tentara Solok untuk mendapatkan pengobatan. Pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 korban dirujuk ke RSU M Natsir Solok, dan dirawat selama 3 hari.”

“Sesuai dengan Surat Keterangan Dirawat yang dikeluarkan RS M.Natsir tertanggal 19 Maret 2022, pada tanggal 19 Maret 2022 korban dirujuk lagi ke RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif, akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022,” terang Kapolres.

Tersangka W (27) diketahui beraktifitas sebagai pengamen, tersangka merupakan residivis dengan catatan kriminal yakni perkara tindak pidana pembunuhan di Teluk Kuantan, Provinsi Riau pada tahun 2014, dengan vonis hukuman penjara 6 tahun penjara.

Perkara tindak pidana penganiayaan di Kota Solok pada tahun 2018, dengan vonis hukuman penjara selama 10 bulan.

Perkara tindak pidana pencurian sepeda motor di Nagari Selayo, Kabupaten Solok pada tahun 2018, dengan vonis hukuman penjara selama 5 Tahun.

Untuk penganiayaan saat ini tersangka melanggar Pasal 354 Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sepuluh tahun.

Walikota Solok, Zul Elfian Umar dalam kesempatan itu berharap kejadian seperti itu tidak terulang, dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan suasana Kota Solok yang aman dan nyaman.

“Mari bersama-sama seluruh masyarakat Kota Solok, kita ciptakan Kota Solok yang kondusif, dan saling menjaga satu sama lain, agar masyarakat bisa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari.”

“Pemerintah juga telah memberikan bantuan dan santunan untuk keluarga korban,” kata Zul Elfian Umar. (wel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.