20/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pandemi Covid-19 Picu Perceraian

Pandemi Covid-19 Picu Perceraian

Masalah Ekonomi Isu Mendasar

Padang, Rakyat Sumbar– Perceraian merupakan solusi akhir bagi keluarga dan menjadi jalan pintas agar terlepas dari tekanan psikologis dalam berkeluarga. Fenomena perceraian mulai nyata setelah krisis ekonomi tahun 1999.

Sosiologi dari Universitas Negeri Padang DR. Erianjoni, S.Sos, M,Si menjelaskan, peningkatan kasus cerai gugat sebenarnya sudah menjadi isu nasional. Secara nasional, rata-rata hampir 60-70 persen angka cerai gugat tiap tahun. Tetapi menariknya, berdasarkan data dari Kemenag Kota Padang, kasus cerai gugat di Kota Padang menapai 75 persen .

“Artinya ada dimensi ekonomi sebagai faktor pemicu utama di balik cerai gugat itu. Karena sebelum tahun 1998 memang trend cerai talak tetap dominan. Kondisi keluarga modern yang ditandai dengan terjunnya istri ke sektor publik berkonsekuensi adanya persaingan ekonomi secara tersembunyi antara suami dan istri,” jelasnya saat di hubungi  Rakyat Sumbar, Kamis(09/07/2020).

Lebih lanjut Erianjoni memaparkan, penyebab cerai gugat karena berkeluarga bukan lagi dimaknai secara imaterial. Justru berubah menjadi material yang diukur dengan ukuran ekonomis.

Selain itu, penyebab meningkatnya angka perceraian dipicu oleh menguatnya sikap individualisasi dalam keluarga dan kebuntuan komunikasi antara suami istri dalam menghadapi masalah. Akhirnya mereka curhat, mengeluh di media sosial, sehingga mendapat respon yang beragam dari teman sejawat, jika tidak disaring dengan bijak, maka menjadi fatal (perceraian).

“Hal inilah perlu disadari oleh keluarga di era milineal ini, untuk kembali lagi pada ukuran yang bersumber nilai dan norma agama, sosia dan budaya, sehingga logika ekonomi bisa dihindari apalagi saat pandemi Covid-19 jelas meningatkan krisis ekonomi keluarga, sehingga memunculkan permasalahan yang berujung terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga berpeluang terjadinya perceraian,” paparnya.

Erianjoni berpesan, seseorang yang memutuskan berkeluarga pada saat ini harus matang dalam membangun keluarga. Artinya harus siap menjalankan tujuh fungsi keluarga  yakni fungsi afeksi, reproduksi, sosialisasi, ekonomi, proteksi, religi dan pewaris budaya.

“Suami harus menjadi leader keluarga dan bukan sebaliknya lemah dalam beberapa hal dan akhirnya tidak punya ‘mantagi’ atau tidak percaya diri akibatnya mudah dikendalikan oleh istri,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siry memaparkan, perceraian yang terjadi pada saat pademi ini lebih disebabkan oleh rendahnya kesejahteraan masyarakat.

“Jelas, rusaknya perekonomian disaat pademi Covid-19 ini menyebabkan luluh lantaknya ekonomi masyarakat yang bisa memicu perceraian dalam sebuah rumah tangga. Sebaiknya dimasa sulit ini kita lebih mendekatkan diri kepada agama, agar terjauh dari sikap dan tindakan yang dapat merusak keluarga. Kasihan anak, jika orang tuanya bercerai,” harapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Lazuarman saat launching Video Zona Integritas, Tutorial E-Court dan Aplikasi Pelayanan SI-COSTA, PESAN ACO dan MOCI, menjelaskan, hingga Juni 2020 ini, perkara gugat cerai yang dilakukan oleh istri kepada suami mengalami peningkatan, dibandingkan gugat talak suami kepada istri.

Menurutnya gugatan cerai yang dilakukan istri mencapai 75 persen dari perkara yang masuk dan ditangani di pengadilan.

“Banyak istri yang menggugat cerai suaminya, karena faktor ekonomi. Tidak hanya karena tidak mampunya suami menafkahi istri, tetapi juga karena istri memiliki pendapatan lebih dari pada suami,” ungkap Lazuarman.

Selain itu, pengaruh perkembangan tekhnologi informasi, melalui media sosial (medsos) yang berdampak terjadinya perselingkuhan. Selain itu, juga ada faktor suami yang terjerat kasus narkoba.

Ia menambahkan, perkara gugat talak yang dilakukan oleh suami, lebih banyak disebabkan karena faktor perselisihan dalam rumah tangga. “Pertengkaran suami dengan istri hanya karena perselisihan kecil, juga menjadi penyebab terjadinya gugat talak,” jelasnya.

Rata-rata umur pasangan yang berperkara perceraian di pengadilan, menurutnya, berkisar 20-35 tahun. Sedangkan tingkat pendidikan yang banyak dalam perkara perceraian rata-rata tamatan SLTA. Sementara, umur pernikahan yang banyak bercerai berkisar 2 hingga 5 tahun.

Saat disinggung pandemi Covid-19 ikut mempengaruhi angka perceraian di Kota Padang,  Lazuarman menegaskan belum bisa memastikan hal itu sebagai penyebab. Pasalnya, selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pengadilan Agama Padang Kelas IA sempat menghentikan sidang perkara perceraian dan membatasi pendaftaran perkara yang masuk. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.