Pariaman, rakyatsumbar.id–Pergi kewarung bukanya minum kopi, Wendri (44) diduga melakukan transaksi dengan pembeli barang haram tersebut di sebuah warung lubuak Pandan, 2 X1 enam lingkung, Padangpariaman, Rabu (07/10/2026).
Kasat Narkoba Polres Padangpariaman, AKP Irhas Murad menjelaskan pelaku ditangkap sekira pukul 07.00 WIB di sebuah warung saat hendak transaksi dengan pembeli.
Ia menyebutkan, ditangan pelaku berhasil diamankan berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, satu unit handphone merek poco warna biru dan 1 helai celana levis panjang warna biru.
AKP Irhas kembali menguraikan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di korong Padang Bukik Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2X11 Enam Lingkung, sering terjadi transaksi narkotika.
Menindak lanjuti hal tesebut, tim Satres narkoba lansung melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap dan mengamankan pelaku di sebuah warung di Korong Padang Bukik.
AKP Irhas Murad kembali menjelaskan, saat di lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan petugas menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang di temukan di dalam saku celana depan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Padangpariaman, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan mendalami kemungkinan ada pelaku lain,” tegas Irhas. (hmi)





