Padang, rakyatsumbar.id — Jajaran Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial KF (27), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir dan diketahui merupakan residivis tersebut ditangkap di kawasan belakang Plaza Andalas, Kota Padang, Selasa (27/10/2026) petang.
Penangkapan dilakukan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kasubnit VI, IPDA Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan dari korban bernama Rendy Leonardo dengan nomor LP/B/1066/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat,” ujar Kompol Yasin, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan Belakang Lintas, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Peristiwa itu baru disadari korban pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan menelusuri keberadaan barang bukti. Salah satu petunjuk penting yang diperoleh polisi adalah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, petugas melakukan identifikasi terhadap orang yang diduga terlibat dalam pencurian. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada KF, yang diketahui merupakan residivis dan kerap beraktivitas di kawasan Pasar Raya Padang.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota kami mengenali pelaku sebagai seorang residivis yang memang sering beroperasi di kawasan Pasar Raya Padang. Tim kemudian melakukan penyisiran dan mendapati pelaku sedang berada di belakang Plaza Andalas,” jelas Kompol Yasin.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat menjalani pemeriksaan awal, KF mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban.
KF diketahui berdomisili di Jalan Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 8 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi perkara guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan menentukan penerapan pasal yang sesuai terhadap tersangka.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polresta Padang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. (jef)





