Padang, rakyatsumbar.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Seorang pria berinisial RR (28), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, berhasil diringkus polisi hanya sekitar 30 menit setelah aksi pencurian terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026) malam. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kompol Yasin, Sabtu (31/10/2026).
Kasus pencurian itu bermula ketika korban, Muhammad Irvandi Lubis, hendak pulang setelah menyelesaikan pekerjaannya di BSA Beauty Care, Jalan Andalas, Kecamatan Kuranji, sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, setibanya di lokasi parkir, korban mendapati sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi BA 6166 PR miliknya sudah tidak berada di tempat.
Menyadari kendaraannya telah dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan serta identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RR, warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, yang diketahui pernah terlibat kasus pencurian.
Polisi kemudian bergerak menuju kawasan Pasar Gaung. Sekitar pukul 21.30 WIB, atau hanya berselang setengah jam dari waktu kejadian, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RR mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut seorang diri dengan menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan korban.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih milik korban serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jef)





