rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Masyarakat Diminta Selektif Terima Informasi

Masyarakat Diminta Selektif Terima Informasi

Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie saat Rakor Pilkada Kota Solok

Solok, rakyatsumbar.id–Dalam pemberitaan, media massa mengacu kepada kaidah jurnalistik dan berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, sebagai panduan dari aktivitas jurnalistik tersebut.

“Jangan ditelan mentah-mentah setiap informasi yang tersaji. Perhatikan sumbernya dengan seksama atau bisa juga dibandingkan dengan media mainstream,” pesan Firdaus Abie.

Firdaus hadir sebagai Sekretaris PWI Sumbar, ketika menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk Kampanye Bersama Media Massa pada Pilkada Kota Solok, tahun 2024, di Premier Hotel Syariah Solok, Minggu (03/10/2024).

Acuan tersebut sangat berbeda jika dibandingkan dengan aktivitas di media sosial. Bisa ditulis oleh siapa saja dan kapan saja.

Sedangkan di media massa, pemuatan sebuah berita melalui proses yang panjang. Berawal dari perencanaan, liputan, evaluasi liputan, editing sebelum dimuat. Edisinya pun secara berkala.

Firdaus Abie yang sehari-hari Direktur Posmetro Padang menjelaskan, media berperan dalam membantu KPU dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih melalui pemberitaan pada media bersangkutan.

Media juga ikut mensosialisasikan proses dan tahapan pemilihan kepala daerah kepada masyarakat, dengan tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KPID Awasi Pemberitaan Media Elektronik

Eka Jumiati, KPID Sumatera Barat mengungkapkan KPID berperan menetapkan standar, menyusun peraturan, mengawasi, dan memberikan sanksi, serta melakukan koordinasi/kerjasama dengan pemerintah dan lembaga.

Katanya, tugas KPID yaitu menjamin, membantu pengaturan, membangun iklim persaingan yang sehat, memelihara tatanan informasi, menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan terkait pemberitaan media elektronik.

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, saat membuka Rakor menyampaikan, Rakor dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Serta Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mana pemilihannya tinggal 24 hari lagi.

Pada kesempatan tersebut, setiap divisi di KPU Kota Solok menyampaikan program yang sudah, sedang dan akan dilakukan. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *