rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Masa Jabatan Tujuh Walinagari Defenitif Diperpanjang

Masa Jabatan Tujuh Walinagari Defenitif Diperpanjang

Sekdakab Solsel Syamsurizaldi serahkan SK Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan kepada Walinagari

Padang Aro, rakyatsumbar.id–Perpanjangan masa jabatan tujuh Walinagari Defenitif Solok Selatan resmi dikukuhkan oleh Bupati Solok Selatan. Pengukuhan penambahan jabatan 7 Walinagari Defenitif tersebut sesuai dengan Surat Kepetusan Menteri Dalam Negeri, kemudian dituangkan dalam peraturan Bupati Solok Selatan dilakukan.

Maka dilakukan pengukuhan secara serentak Dikabupaten Solok Selatan yang dihadiri oleh Kajari, Dandim, kepala Dinsos, Pj Walinagari, Badan Musyawarah Nagari (Bamus)se-Solok Selatan, Kamis (25/07/2024).

Sesuai SK Bupati Solok Selatan, Walinagari yang dikukuhkan adalah, Walinagari Kotobaru Ahmad Julaini, Walinagari Pakan Rabaa Timur Nasril. S.IKom, Walinagari Pakan Rabaa Utara Guspariza. S.Ag, Wali Nagari Pakan Rabaa Tengah Jasman, Walinagari Padang Air Dingin Yon Harisman, Walinagari RPC Irfan Syahrio. S.Pd, Walinagari Dusun Tangah Radiman Sigintir.

Bupati Solok Selatan diwakili Sekdakab Syamsurizaldi dalam sambutan tertulisnya mengucapkan selamat atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan 7 Walinagari yang ada di Kabupaten Solok Selatan ini.

“Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan Pasal 39 yang berbunyi, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” katanya.

Semoga pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat,motivasi  positif bagi saudara, dalam memajukan Nagari saudara masing-masing.  Yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Solok Selatan yang kita cintai ini, pelaksanaan tugas walinagari Harus diiringi dengan Integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan Nagari dapat berjalan lancar dan optimal.

Untuk itu saya berpesan, walinagari harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan Nagari yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien.

Walinagari harus mampu mewujudkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Walinagari saya minta aktif berkoordinasindan bersinergi dengan baik bersama Perangkat Nagari dan Lembaga yang ada di Nagari, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis.

Kepada para Camat, Bupati juga minta untuk mengawal program-program pembangunan di Nagari, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya.

“Saya sampaikan juga bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah nagari,” sebutnya.

Seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan pemerintah kabupaten. Perencanaan pembangunan pada tingkat nagari agar direview dengan baik dan harus mengacu pada, RPJMD, RKPD Kabupaten Solok Selatan yang pelaksanaannya sesuai aturan atau regulasi yang ada.

“Saya tidak ingin ada Wali Nagari yang terjerat hukum karena menyalahgunakan APB Nagari, ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi maupun kode etik. Wali Nagari harus rajin turun ke lapangan,” ulasnya. (cr7)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *