Arosuka, rakyatsumbar.id–Dua pemuda asal Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang digelandang ke Mapolres Solok karena dugaan pencurian sepeda motor.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DT (19) dan RHS (19), ditangkap tim gabungan Opsnal Polres Solok dan Polres Solok Kota, Kamis (23/01/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Kelurahan Koto Panjang Kota Solok.
Kapolres Solok AKBP Muari membenarkan, pihaknya telah menangkap dua pemuda yang mengaku belum bekerja itu karena dugaan pencurian sepeda motor.
Awal ditangkapnya kedua tersangka, menurut AKBP Muari, bermula dari aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 03.00 dini hari di Jorong Panyalai Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Supra nomor polisi BP 5682 D,”bebernya.
Atas peristiwa pencurian itu, berdasarkan keterangan saksi berikut informasi yang didapat, tim gabungan Unit 1 Pidum, Opsnal Polres Solok bersama personel Polsek Gunung Talang langsung melakukan pencaharian terhadap barang bukti dan tersangka.
Tak menunggu lama, dalam waktu kurang 24 jam tersangka beserta barang bukti dapat diamankan tim gabungan sekira pukul 14.30 WIB di kawasan kelurahan Koto Pajang Kota Solok.
“Terhadap tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Solok AKBP Muari. (wel)