rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Limapuluh Kota Terima Insentif Fiskal Rp 5,8 M dari Kementrian Keuangan

Limapuluh Kota Terima Insentif Fiskal Rp 5,8 M dari Kementrian Keuangan

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo


Padang, rakyatsumbar.id – Dinilai berkinerja baik dalam percepatan belanja daerah pada tahun berjalan tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan, Kabupaten Limapuluh Kota mendapat suntikan tambahan dana berupa insentif fiskal sebesar Rp 5,8 miliar bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Kepastian tambahan dana itu tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Secara nasional terdapat 309 Kabupaten/Kota yang menerima insentif fiskal tahun berjalan 2023 dengan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengungkapkan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas ganjaran insentif fiskal pada tahun berjalan 2023 kepada Kabupaten Limapuluh Kota.

“Insentif fiskal sebesar Rp 5,8 miliar lebih ini sangat berarti bagi keuangan daerah, kita berterima kasih kepada Menteri Keuangan atas insentif ini, juga kepada Badan Keuangan Daerah yang mengkoordinasikan belanja daerah sejalan peruntukkannya, hingga terjadi percepatan belanja daerah, yang salah satu fungsinya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di daerah, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Safaruddin yang dihubungi usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) bersama Kepala Daerah se-Indonesia, di Jakarta.

Rakornas TP2DD  yang berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, dibuka oleh Wakil Presiden Maa’ruf Amin dengan mengusung tema Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju.

Lebih lanjut, Bupati Safaruddin mengatakan bakal membahas pemanfaatan insentif fiskal dengan Perangkat Daerah terkait dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.

Dari kententuan umum Permenkeu Nomor 67/2023 disebutkan Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan serta pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan juga untuk pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
Kepala Badan Keuangan (BK) Win Hari Endi yang dihubungi pada kesempatan terpisah menjelaskan pihaknya tak menyangka akan memperoleh Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2023 bersumber APBN 2023.

Karena, selaku Perangkat Daerah yang bertanggung jawab mengelola lalu lintas keuangan daerah, BK lebih fokus tata keuangan daerah diantaranya serapan belanja daerah yang sesuai rambu-rambu tata kelola keuangan daerah, cash management yang ketat serta koordinasi intensif dengan Perangkat-Perangkat Daerah.

“Terima kasih atas dukungan Perangkat Daerah atas ganjaran insentif fiskal ini di tengah aturan tata kelola keuangan daerah berjalan dinamis dari tahun ke tahun, seperti PMK Nomor 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja, ketentuan umum bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun 2023, membuat daerah lebih ekstra memperhatikan pengelolaan belanja sembari melakukan percepatan belanja daerah,” beber Kepala BK Win Hari Endi.

Berkenaan dengan pemanfaatan tambahan dana bersumber insentif fiskal bersumber APBN 2023, Win Hari Endi mengatakan, rujukannya adalah Permenkeu Nomor 67/2023 pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan hanya digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan.

“Dan, masih pada pasal yang sama, insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, juga perjalanan dinas, sesegeranya kita minta petunjuk Bapak Bupati untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Perangkat Daerah terkait,” ungkap Win Hari Endi. (sdn)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *