18/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Langgar Perda, 6 Warga Jalani Sidang Tipiring

Langgar Perda, 6 Warga Jalani Sidang Tipiring

Suasana sidang Tipiring yang di gelar Satpol PP Kota Padang, Selasa, (11/10/2022) siang.

Padang, rakyatsumbar.id  –  Satpol PP Kota Padang melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap enam orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Selasa (11/10/2022).

Sidang Tipiring  secara virtual, di pimpin hakim tunggal Reza Himawan Pratama, dari Pengadilan Negeri Padang.

Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan, dari enam pelanggar Perda  dua merupakan pemilik kafe.

Sementara satu pemilik indekos, dan tiga orang yang kedapatan di dalam satu kamar tanpa surat nikah.

Mereka melanggar Pasal 9 (1) jo Pasal 14 ayat (1), dan melanggar Pasal 9 (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda nomor 11 tahun 2005.

Perda ini tentang Trantibum dan Cafe 29 yang melanggar jam operasional.”

“Berikutnya melanggar pasal 10 ayat (4) jo Pasal 14 Perda Kota Padang no 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ia menyampaikan, pemilik kafe dan indekos pelanggar Perda mendapat sangsi administrasi denda Rp500 ribu atau sangsi kurungan selama tiga hari.

“Terhadap tiga orang muda-mudi tersebut di jatuhi sanksi oleh hakim wajib lapor kepada Satpol PP 1X seminggu dalam kurun waktu 3 bulan,” ucap Mursalim.

Mursalim menegaskan, setiap masyarakat yang kedapatan melanggar Perda, akan di sidang Tipiring sesuai aturan.

“Kita selaku Penegak Perda akan ambil langkah Tipiring sesuai aturan.”

“Kita sangat berharap tidak ada lagi masyarakat yang di sidangkan,” tutupnya. (byr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.