Lakukan Illegal Mining, Dua Excavator dan Dum Truck Diamankan Polres Pasaman
Pasaman, rakyatsumbar.id– Tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman berhasil mengungkap kasus dugaan illegal mining. Pengungkapan kasus dugaan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam ( SDA ) yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan itu telah dilakukan pada, di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Rao Utara, Senin (8/6/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan dua unit alat berat (Excavator) merek Kobelco dan Komatsu dan 1 unit dum truck yang tengah mengambil material diduga tidak dilengkapi dengan Izin pertambangan (IUP, IPR ataupun IUPK) di daerah Mangkaih Nagari Koto Rajo dan Batang Lubu Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman.
Selain mengamankan dua unit alat berat, dan satu unit dum truck, polisi juga mengamankan 2 operator alat berat, 1 orang sopir dum truck dan 1 orang pelaksana lapangan.
Konon kabarnya, dua unit Excavator yang tengah mengeruk material di itu diduga milik kontraktor Johandri, biasa disapa Jon ATR.
Diduga, material ilegal jenis Sirtu dan Pasir yang dikeruk itu digunakan untuk kebutuhan pengerjaan kontruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Manahan-Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) tahun 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp8,8 Miliar yang dimenangkan oleh Jon ATR dengan nama perusahaan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR).
“Ya benar, kemarin Tim Opsnal Polres Pasaman, mengamankan alat berat. Untuk rinciannya masih kita telusuri dulu ya,” ujar Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah saat dihubungi Rakyat Sumbar melalui pesan Whatsapp nya, Selasa (8/6/2021) sekira pukul 15.02 WIB.
Kata Kapolres, saat ini pihaknya masih fokus melakukan evakuasi terhadap satu unit alat berat yang masih berada di daerah Batang Lubu Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara,
Informasi yang dihimpun rakyatsumbar.id di lapangan, dua unit Excavator itu diamankan karena tertangkap tangan mengambil material ilegal jenis Sirtu dan Pasir untuk kebutuhan pengerjaan kontruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Manahan-Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) tahun 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp8,8 miliar yang dimenangkan oleh Jon ATR dengan nama perusahaan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasaman, Kompol Yufrinaldi.
Dalam pengungkapan dugaan penambangan illegal ini dua unit excavator dan satu unit truck berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, satu unit excavator merk Kobelco, dan satu unit dum truck itu sudah diamankan di Mapolsek Rao sebagai barang bukti. Sementara, satu unit excavator merk Komatshu masih belum dievakuasi, karena masih berada di daerah Batang Lubu Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman dan sudah diberi police line.
Sementara, 4 orang saksi seperti, 2 operator alat berat, 1 sopir dum truck, dan 1 orang pelaksana lapangan saat ini masih berada di Mapolres Pasaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (zon)