KPU Tetapkan DPT Pilkada Padangpanjang 44.322 Pemilih
Padangpanjang, rakyatsumbar.id— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 44.322 pemilih.
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Penetapan jumlah DPT ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka yang turut dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Padangpanjang Sonny Budaya Putra, Jumat (20/09/2024) di Auditorium Mifan.
Juga tampak, Ketua Sementara DPRD Kota Padangpanjang Imbral, SE, unsur Forkopimda, pejabat terkait dan undangan lainnya.
Ketua KPU Kota Padangpanjang Puliandri mengatakan, sebanyak 44.322 pemilih itu merupakan akumulasi DPT Kecamatan Padangpanjang Barat sebanyak 25.208 orang dan DPT Padangpanjang Timur 19.114 orang.
Rinciannya, di Padangpanjang Barat sebanyak 12.363 orang merupakan pemilih laki-laki dan 12.845 orang pemilih perempuan.
Sedangkan di Padangpanjang Timur sebanyak 9.466 orang pemilih laki-laki dan 9.648 orang pemilih perempuan.
Pada kesmepatan itu, Pj Walikota Padangpanjang Sonny menyampaikan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu guna mengawal hak pilih warga negara.
Proses penetapan DPT melewati proses yang dimulai dari pemutakhiran data kemudian disusun menjadi DPS.
“Mari sama-sama kita ciptakan pilkada yang sejuk, jujur, adil, dan damai. Saling menghargai, menjaga persatuan dan kesatuan,” tuturnya. (ned)