KPU Minta Manfaatkan Masa Perbaikan Dokumen
Suasana kegiatan KPU Sumbar, penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon anggota DPD RI dan DPRD provinsi, Sabtu, (24/6).
Padang, rakyatsumbar.id – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar, mengharapkan calon anggota DPD RI dan calon anggota DPRD Sumbar, supaya memanfaatkan masa perbaikan dokumen pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Sesuai tahapan Pemilu 2023, maka tahapan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPD dan DPRD provinsi, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” kata Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar, saat penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal calon anggota DPD RI dan DPRD provinsi, Sabtu, (24/6).
Ia melanjutkan, dari 17 partai politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU Sumbar, baru 5 persen yang telah memenuhi syarat. Sisanya 95 persen lagi masih perlu melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Menurut Medo, kondisi persyaratan dokumen dari Parpol, berbanding terbalik dengan calon anggota DPD RI yang kelengkapan dokumennya sudah mencapai 94 persen.
“Kami mohon masing-masing calon DPD, Parpol bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi, setelah itu tak ada lagi perbaikan dokumen,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin, mengatakan, tahapan kegiatan ini diawali pada 1-14 Mei 2023, yakni dalam tahapan pendaftaran anggota DPD RI dan Parpol, dimana hasil akhirnya mendaftar 17 calon anggota DPD RI dan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
“Dengan diserahkan hasil verifikasi dokumen bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Sumbar, maka diharapkan masing-masing anggota DPD dan parpol peserta pemilu untuk melengkapi dokumennya sesuai persyaratan yang berlaku,” ujar Rahman, Ketua Panitia. (byr)