rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ketua DPRD Pasaman: Benny Utama Mengundurkan Diri, Karena Permintaan Sendiri

Ketua DPRD Pasaman: Benny Utama Mengundurkan Diri, Karena Permintaan Sendiri

Wakil Ketua DPRD Pasaman Yasri.


Pasaman, rakyatsumbar.id – Teka-teki menggantung sejak sebulan terakhir, akhirnya terjawab, setelah pimpinan DPRD Pasaman, Yasri, mengumumkan bahwa Benny Utama Bupati Pasaman telah mengusulkan berhenti sebagai Bupati Pasaman atas permintaan sendiri.

“Bahwa Saudara Benny Utama sebagai Bupati Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026 mengundurkan diri karena permintaan sendiri,” ujar Yasri.
Pengumuman itu dibacakan Wakil Ketua DPRD Pasaman Yasri, saat memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam Rangka Pengumuman Pengusulan Pengunduran Bupati Pasaman masa jabatan 2021-2026, di ruang sidang utama DPRD Pasaman, Sabtu (26/8/2023).
Rapat paripurna di hari libur Sabtu sore itu, dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Pasaman, Forkopimda Pasaman, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kabag serta Camat se-Kabupaten Pasaman, termasuk puluhan wartawan media televisi, cetak dan online yang sudah ‘stand by” di DPRD Pasaman sejak Sabtu siang.
“Alasan pengunduran karena ikut sebagai calon legislatif DPR Ri Pemilu 2024,” sambung Yasri.
Selanjutnya Yasri mengatakan, “bahwa usulan pemberhentian Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026 tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk percepatan pemberhentiannya sebagai Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026,”
“Demikian pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Pasaman,”  tutup Yasri, dibarengi ketok palu menutup rapat paripurna yang cukup menegangkan itu.
Saat wawancara di pintu keluar gedung wakil rakyat DPRD Pasaman, H. Benny Utama menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman, karena tidak menyelesaikan masa tugasnya sebagai bupati hingga tahun 2026, karena harus menghadapi Pemilu Legislatif 2024.
“Sesuai aturan, jika ikut menjadi Caleg, maka harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan bupati, dan masanya itu sebelum DCT ditetapkan KPU selaku penyelenggara Pemilu,” ujar Benny Utama, sembari menjelaskan beberapa tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.
Namun Benny sempat menegaskan, bahwa dirinya tetap komit pada tujuan membangun Kabupaten Pasaman, hanya tempat dan medianya saja yang berbeda. (*)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *