26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ketagihan Film Porno, Bapak “Garap” Anak Kandung Hingga Melahirkan

Ketagihan Film Porno, Bapak “Garap” Anak Kandung Hingga Melahirkan

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Istiklal saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Kota Padangpanjang.

Padangpanjang, rakyatsumbar.id – Satreskrim Polres Padangpanjang menangkap NZ (51), pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan anak kandung dari pelaku di jalan Lubuk Mata Kucing Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padangpanjang Barat.

Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto didampingi kabag Ops Kompol Simamora, Kasat Reskrim Iptu Istiklal menjelaskan, pelaku NZ telah melakukan aksinya kepada korban JT semenjak tahun 2019.

Saat itu korban masih berusia 15 tahun, sehingga korban melahirkan seorang anak laki laki pada bulan September 2019.

Kapolres menambahkan, motif pelaku melakukan pencabulan tersebut, karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno, dan melampiaskan hasrat kepada JT.

“Karena menurut keterangan korban bahwa pelaku ZL adalah seorang yang temperamental sehingga korban merasa takut akan dimarahi apabila korban tidak mau menuruti kehendak pelaku NZ yang membuat korban merasa takut sehingga tidak berdaya melawan setiap NZ meminta jatah kepadanya,” katq Kapolres.

Menurut keterangan JT (18), pelaku ZL sudah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya semenjak tahun 2019, dan terakhir kali pelaku melakukan aksi bejadnya pada tanggal 1 Februari 2023 di dalam rumahnya di jalan Lubuk Mata Kucing.

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi polres padang panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/15/II/2023/SPKT/Polres Padangpanjang/Polda Sumbar tanggal 2 Februari 2023 .

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.