Kementerian ATR/BPN Hormati Tanah Ulayat Lewat Sertipikasi di Sumatera Barat

Kementerian ATR/BPN Hormati Tanah Ulayat Lewat Sertipikasi di Sumatera Barat.(ist)

PADANG, Rakyat Sumbar— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melindungi tanah ulayat di Indonesia melalui program sertipikasi tanah ulayat atau tanah masyarakat hukum adat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/2025).

“Sumatera Barat memiliki kekhususan dalam pengelolaan tanah dan ruang karena keberadaan tanah ulayat. Saat ini terdapat 51 bidang potensi tanah ulayat dengan luas sekitar 3.037 hektare yang sedang digarap oleh Kementerian ATR/BPN. Upaya ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujar Wamen Ossy.

Melalui sertipikasi ini, pemerintah berharap pengelolaan tanah ulayat semakin tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat di Sumatera Barat.(*)