29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kemendag bersama Bea Cukai Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste

Kemendag bersama Bea Cukai Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste

Kemendag bersama Bea Cukai Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste

Kemendag bersama Bea Cukai Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste.

Surabaya, rakyatsumbar.id – Kemendag komit menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng yang telah diputuskan Presiden Jokowi.

Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kemendag berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng tersita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Eksportir mengelabuhdengantidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi. Serta  sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembagan. Ini dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil. Juga  Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil.

Selanjutnya Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil. Termasuk minyak goreng telah  barang terlarang terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi sebagaimana  Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang kemungkinan akan di ekspor secara ilegal tersebut telah gagal edar.

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa kena sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,”imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.