15/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kecelakaan Kereta Api Versus Mobil Kembali Terjadi, Solusi tak Kunjung Ada

Kecelakaan Kereta Api Versus Mobil Kembali Terjadi, Solusi tak Kunjung Ada

Kecelakaan kereta api versus mobil kembali terjadi. Sayangnya hingga saat ini solusi nyata tak kunjung ada.
Padang, rakyatsumbar.id
Kecelakaan kembali terjadi antara kendaraan dengan Kereta Api Sibinuang (KA B1A)  relasi Pauh Lima – Naras.
Satu unit mobil minibus merk Toyota, Avanza (BK 1023 HH) rusak parah akibat menghantam Kereta Api di perlintasan tanpa palang pintu tepatnya  KM 15+900 antara Stasiun Padang – Stasiun Tabing, Selasa (7/3/2023).
Beruntung dalam kecelakaan tersebut, tidak ada korban jiwa. Mobil minibus merk Toyota Avanza rinsek akibat kecelakaan tersebut.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino saat di hubungi awak media membenarkan telah terjadi kecelakan KA Sibinuang dengan mobil Toyota Avanza sekitar pukul 07.20 WIB.

“Kejadian berawal saat korban Devi Yanto (46) warga Perumahan Filano Mandiri, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang mengendarai mobil Toyota Avanza menuju perlintasan sebidang kereta api,  kata Afrino.

“Kereta menabrak bagian belakang kendaraan sehingga menyebabkan minibus berputar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, untuk kendaraan mengalami kerusakan. Kerugian di taksir sekitar 40 juta rupiah,” jelasnya.

Terpisah, Humas Divre II Sumbar Yudi menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat  melewati perlintasan sebidang.

“Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi,” ucapnya.

Lebib lanjut, Yudi menambahkan, berdasarkan undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114, serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Kecelakaan sebidang tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI, yang tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa.”
“Demi keselamatan bersama, mari kita budayakan slogan “BERTEMAN”, Berhenti, tengok kanan kiri, Aman, baru jalan,” tutupnya. (edg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.