Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Soft Launching Aplikasi M-Paspor
Bukittinggi, rakyatsumbar.id– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan soft launching pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor, Jumat (14/1/2022).
Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam pada Senin (17/1/2022) memberikan 20 kuota antrean bagi pemohon M-Paspor yang dibagi 2.
“Diantaranya 10 kuota untuk pagi dan 10 kuota untuk siang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Qriz Pratama, Senin (17/1/2022) pagi..
Iovasi pembuatan paspor ini memudahkan bagi pemohon kapan pun dan dimana pun. Di mana pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada playstore dan appstore.
“Melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas melalui aplikasi.”
“Selain itu juga bisa memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan,” ujar Qriz.
Tahapan berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia. Seperti bank dan kantor pos dengan batas waktu pembayaran dua jam setelah dokumen pemohon paspor di unggah.
Menurut Qriz Pratama, suatu kehormatan bagi kantor Imigrasi Agam terpilih sebagai pilot project pelaksanaan M-Paspor.
M-Paspor sebagai pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO). Keunggulan dari Aplikasi M-Paspor ini, pemohon dapat melakukan pendaftran setiap hari selama kuota masih tersedia.
“Aplikasi M-Paspor ini merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi.”
“Sangat baik untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan keimigrasian khususnya dalam permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor),” pungkas Qriz Pratama. (roni)