HUKUM  

Kabur ke Kota Jambi, Napi Rutan Kelas IIB Muara Labuh Kembali Ditangkap

Kalapas kelas IIB Muara Labuh Yudi Hari Yanto bersama Anggota Kapolsek Sungai Pagu saat penjemputan Napi Rutan Kelas IIB Muara Labuh yang kabur.  
Kalapas kelas IIB Muara Labuh Yudi Hari Yanto bersama Anggota Kapolsek Sungai Pagu saat penjemputan Napi Rutan Kelas IIB Muara Labuh yang kabur.  

Muara Labuh, rakyatsumbar.id–Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh berhasil menangkap kembali seorang Narapidana Asimilasi Luar atas nama Reza Pratama bin Diki Marleza (26), warga Sungai Bong, Nagari Pakan Raba’a, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, yang sebelumnya kabur pada Senin (28/09/2026) sekitar pukul 06.45 pagi.

Narapidana tersebut terlibat dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/09/2026) sekitar Pukul 16.00 WIB oleh Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Yudi Hari Yanto, yang langsung memimpin operasi pencarian dan bersinergi dengan Polsek Pasar Kota Jambi.

Setelah narapidana dilaporkan kabur, Kepala Rutan beserta jajaran segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak kepolisian dan memulai upaya pencarian secara menyeluruh.

Berkat kerja sama yang solid, dalam waktu 2×24 jam, narapidana tersebut berhasil ditangkap di daerah hukum Polsek Pasar Kota Jambi.

Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Yudi Hari Yanto, menyampaikan apresiasi atas kerja sama cepat dan solid antara Rutan Muara Labuh dan Polsek Pasar Kota Jambi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Polsek Pasar Kota Jambi, atas bantuan dan kerja samanya sehingga narapidana yang kabur dapat ditangkap kembali dalam waktu singkat. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan kepolisian berjalan dengan baik,” ujar Yudi.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan asimilasi untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

“Kami akan memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap narapidana yang menjalani asimilasi luar. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperbaiki sistem pembinaan,” tegasnya.

Yudi menambahkan, narapidana yang berhasil ditangkap kembali akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan hak asimilasi.

“Narapidana yang melanggar aturan asimilasi akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mengancam keamanan dan ketertiban,” pungkas Yudi (juf)