rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ingat, Surat Tilang Tidak Dikirim via WhatsApp

Ingat, Surat Tilang Tidak Dikirim via WhatsApp

Dirlantas Polda Sumbar Kombespol Hilman Wijaya.


Padang, rakyatsumbar.id – Direktur Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, mengatakan, kepolisian tidak pernah mengirimkan pemberitahuan surat tilang melalui pesan aplikasi WhatsApp.

“Sampai saat ini, kami Ditlantas Polda Sumbar, maupun Korlantas Mabes Polri tidak pernah mengirimkan informasi tilang melalui pesan WhatsApp,” kata Hilman Wijaya, di ruang kerjanya, Rabu, (30/8) siang.

Ia melanjutkan, pengiriman surat tilang kepada pengendara yang melanggar lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dilakukan melalui kantor pos ke alamat yang bersangkutan.

“Semuanya menggunakan surat menyurat, sebagai bentuk bukti yang bersangkutan terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Surat menyurat melalui kantor pos,” ucap Hilman.

Menurut Hilman, pengiriman surat tilang melalui kantor pos ini berdasarkan data sesuai pada kendaraan yang terekam kamera ETLE. Oleh sebab itu, Hilman menyarankan masyarakat melakukan balik nama jika menjual kendaraan.

“Apabila melakukan purna jual terhadap kendaraannya, diwajibkan kepada pembeli untuk melakukan balik nama atau blokir balik nama di Samsat terdekat, sehingga pemilik kendaraan yang baru itu tidak mengunakan nama kita (pemilik awal),” ungkap Hilman.

Ia menyampaikan, masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, bisa merugikan pemilik semula apabila melakukan pelanggaran lalu-lintas terekam kamera ETLE.

“Ini akan merugikan, apabila kendaraan yang dijual melakukan pelanggaran. Alamat kita (pemilik  kendaraan sebelumny) yang dikirim surat tilang, jadi dia yang menanggung tilang,” sebut Hilman.

Beredar pesan singkat melalui Whatsapp tentang pemberitahuan surat tilang. Pesan singkat tersebut  mengirimkan file berjudul surat tilang digital.

Si pengirim menulis kalimat dan menganjurkan penerima untuk membuka file surat tilang tersebut.

Narasi pesan WhatsApp itu yang ditulis pengirim dengan memasang foto profil lambang Polri berbunyi;

“Ke pada yth bapak/ibu. Kami mendeteksi bahwa anda melanggar lalu lintas. Maka dari itu kami berikan surat tilang. Silakan di buka surat tilang di atas. Dan kami tunggu itikat baik anda terima kasih”.  (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *