rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Hendak Dikirim ke Jakarta, 110 Kg Ganja Kandas di Polda Sumbar

Hendak Dikirim ke Jakarta, 110 Kg Ganja Kandas di Polda Sumbar

Padang, Rakyat Sumbar — Penyelundapan 110 kilogram ganja antar pulau menggunakan truk diungkap personel Ditresnarkoba Polda Sumbar. Satu tersangka ditahan polisi, sedangkan satu pelaku lainnya DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Tersangkanya berinisial RR, umur 27 tahun, mantan sopir truk, warga Palembang, Sumsel. Perpaket 1 kilogram, total 110 kilogram,” kata Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombespol Wahyu Sri Bintoro, saat rilis kasus di lantai 4, Mapolda Sumbar, Kamis (17/9) siang.

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ganja ini terjadi di Jalan Utama Durian Tarung Blok D, No. 13 RT 04 RE 01 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Selasa, (15/9) sekira pukul 10.45

“Pada penangkapan itu tersangka sedang memikul karung besar yang akan dimasukan ke rumah, setelah digeledah ternyata ditemukan sebanyak 110 kilogram ganja,” ujar Wahyu.

Masih kata Wahyu, pengakuan tersangka  ganja 110 kilogram ini akan dikirimkan ke Jakarta dengan menggunakan truk, setelah memasoknya dari Penyabungan, Sumut, dibawa Padang, Sumbar.

“Hasil interogasi ini yang kedua, barang akan dikirim ke Jakarta,  modus dari Medan ke Padang, kemudian ditempatkan dulu di rumah kosong, setelag itu diangkut di dalam truk, karena yang bersangkutan (tersangka) mantan sopir,” ucapnya.

Ia menyampaikan, setelah menerima informasi penyelundupan ganjan dari Penyabungan ke Kota Padang, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung membuntuti, bahkan personle sempat kehilangan jejak.

“Dua mobil beriringan, dan kemudian mereka berpisah ketika masuk wilayah Sumbar. Hasil pengembangan barang bukti milil seseorang berinisial NN, sedang diburu,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, ada indikasi tersangka menjual dan juga sebagai perantara. Selain itu, patut diduga tersangka merupakan bagian dari sebuah jaringan peredaran narkotika.

“Pasal yang dijeratkan kepada tersangka adalah pasal  114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika ancaman miniml 6 tahun penjara hingga  20 tahun, bahkan barang bukti lebih dari 1 kilogram hukumannya bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *