22/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Enam Tempat Hiburan Malam tak Berizin Kena Razia

Enam Tempat Hiburan Malam tak Berizin Kena Razia

Kasatpol PP Kota Padang Mursalim, ketika mengecek administrasi izin usaha pada salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang.

Padang, rakyatsumbar.id  – Tim  dari Pemko Pasang merazia sepuluh tempat hiburan malam pada kota setempat Kamis, (1/9) dini hari. Razia itu terkait pengawasan dan pemeriksaan izin usaha.

Petugas gabungan ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Bapenda, DPMPTSP,  Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kesbangpol.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap 10 tempat hiburan malam. Ada enam lokasi yang belum melengkapi izin sesuai aturan,” kata  Mursalim, Kasatpol PP Kota Padang, Kamis (1/9/2022) siang.

Ia melanjutkan, empat tempat hiburan malam yang lengkap izin usahanya sesuai dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA),

“Sisanya, ada dokumen perizinan berusahanya sesuai OSS RBA yang belum lengkap.”

“Beberapa dokumen sesuai OSS, ada juga yang ditemukan beberapa dokumen lama yang di gunakan serta ada juga yang sudah kedaluwarsa masa berlakunya,” ucap  Mursalim

Menurut Mursalim, pengawasan dan pemeriksaan tempat hiburan malam itu di lakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan dan laporan masyarakat.

Hal ini terkait terkait banyaknya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.

“Selain itu, ada juga yang di temukan tim adanya tempat-tempat hiburan malam yang belum melaksanakan pemungutan pajak.”

Termasuk menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap izin penjualan minuman beralkohol dan mengingatkan tempat berusaha.

Hal ini agar tidak melanggar batas operasional, sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Kami juga mengingatkan pemilik tempat usaha yang belum mengantongi izin atau yang belum melengkapi izin.”

“Agar segera melengkapinya sesuai aturan yang berlaku di Pemko Padang,” pungkas Mursalim. (byr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.