29/03/2024
Beranda » Dua Oknum Mahasiswa Unand jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Dua Oknum Mahasiswa Unand jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Kapolda Sumbar, Irjenpol Suharyono, menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka dua orang diduga pelaku pelecehan seksual.

Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menetapkan sepasang kekasih, H dan N, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dengan motif merekam dan memfoto korban secara tidak senonoh saat tidur di indekos.

Namun, kedua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) belum ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual di Universitas Andalas, dua hari lalu, sebelum kunjungan Kompolnas saat ini, kami sudah menetapkan 2 orang tersangka,” kata Kapolda Sumbar, Irjenpol Suharyono, setelah  menerima kunjungan Kompolnas, di lantai 4 Mapolda Sumbar, Senin (27/3/2023) siang.

Ia melanjutkan, memproses kasus itu secara serius. Oleh sebab itu, kasus itu akan menjadi pencermatan semua pihak dan silahkan mengikuti perkembangannya.

“Kami menangani serius, pastinya sesuai prosedur, penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ucap Suharyono.

Menurut Suharyono, penegakan hukum kasus tersebut harus dilakikan secara teliti, serta harus sesuai fakta yang terjadi.

“Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Mengapa relatif lama? Bukan masalah lama atau sebenarnya, tapi proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada,” ungkapnya.

Suharyono menambahkan, dalam memproses kasus ini, pihaknya harus hati-hati, sehingga tidak ada komplain pada kemudian hari dalam penetapan tersangka seseorang. Namun, hal itu juga menjadi catatan bagi penyidik.

“Tidak boleh kesalahan sedikitpun di dalam melangkah, apalagi di dalam menentukan nasib orang baik status sebagai saksi, korban maupun tersangka,” tuturnya.

Penyidik Belum Tahan Tersangka

Kapolda menyampaikan, penyidik belum menahan tersangka H dan N.

Penyidik mempunyai pertimbangan   dan syarat-syarat penahanan, sehingga belum menahan mereka.

“Pemeriksaan resmi sebagai tersangka akan dilakukan penyidik pada Jumat depan, 31 Maret 2023, kemarin pemeriksaan dan kemudian penetapan sebagai tersangka,” pungkas Suharyono. (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.