DPC MOI Pasaman Barat Terdaftar di Kesbangpol
Pasaman Barat, rakyatsumbar.id – Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pasaman Barat resmi terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Kesatuan Bangsa dan Politik.
DPC MOI Pasaman Barat terdaftar berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2017.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2017.
Hal ini tentang perubahan atas Undang-undang peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2016, tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
“Dengan itu, MOI terdaftar di Kesbangpol Pasaman Barat,” kata Ketua DPC MOI Pasaman Barat, Ahmad Budiawan bersama Seketaris Roni Sutan Mangkuto.
Terdaftarnya DPC – MOI Pasaman Barat di Kesbangpol memberikan semangat bagi DPC MOI Pasaman Barat.
“Ke depan akan menjalin kerjasama dan besenergi dengan pemerintah ataupun dengan berbagi elemen di Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Anul Zahri, Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Barat mengapresiasi Ketua DPCMOI Pasaman Barat beserta jajaranya, lantaran keberadaan DPC -MOI telah resmi Pasaman Barat
” Semoga DPC MOI Pasaman Barat maju dan berperan sesuai dengan visi dan misi MOI salah satunya memasyarakatkan informasi.”
“Serta menyebarkan informasi yang mendidik kepada masyarakat untuk mencapai sumberdaya unggul dan maju ” pintanya (bud)