Padangpanjang, rakyatsumbar.id– Arah dan peran lembaga pendidikan seni kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik Ampadu Tanah dan Komunitas Seni Kuflet ke-6 yang diselenggarakan di Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang, Kamis (08/10/2026) malam.
“Forum ini menjadi ruang refleksi untuk mengevaluasi kerangka utama pendidikan seni sekaligus mencermati dinamika lingkungan akademik kampus saat ini,” ujar Moderator Wendy HS, S.Sn., MA.
Sastrawan dan Sutradara Teater yang turut membaca puisi bertajuk Seikat Mawar takkan Mampu membunuh Bau Busuk oleh Sulaiman Juned mengatakan, diskusi seperti ini harus rutin dilakukan agar krusial membangun daya kritis dan kebebasan berpikir mahasiswa, khususnya terkait kebijakan di lingkungan kampus.
“Jadi, penting pula keberanian bersikap dari kalangan akademisi muda. Begitu juga mahasiswa harus kritis,” papar Sutradara Teater tersebut.
Salah satu Narasumber Pandu Birowo, S.Sn., MA mengatakan, kenapa mandat harus dikembalikan? Apakah sudah selesai atau perlu didudukkan kembali? Jadi, tiga jalan utama manusia menuju kebenaran, yakni filsafat, sains, dan seni.
“Filsafat berupaya menciptakan pemahaman konseptual dan sains berfokus pada fungsi praktis, sedangkan seni hadir menciptakan pengalaman langsung yang berlandaskan rasa kebebasan nyata,” tuturnya.
Senada dengan hal itu, Hamzah, S.Sn., M.Sn membagikan pengalaman personalnya dalam berkesenian sekaligus menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi akademis saat ini.
“Sebagai pengkarya, saya merasa miris. Maka dari panggung ini saya akan sampaikan,” tegas Perupa dan Dosen Senirupa Murni.
Budayawan yang Pensiunan Dosen Karawitan ISI Padangpanjang, Drs. Hajizar, M.Sn mengulas kembali sejarah berdirinya ISI Padangpanjang dan menekankan pentingnya ruang dialog terbuka bagi civitas akademika.
“Pertemuan ini dapat membantu dan membuka pikiran-pikiran kita terhadap kemajuan kampus,” paparnya.
Hajizar menambahkan, isu krusial yang mengemuka dalam forum ini adalah kebijakan ekspansi lembaga melalui pembentukan 22 program studi baru di bidang pendidikan serta sosial-humaniora.
“Kebijakan ini dinilai perlu ditinjau ulang oleh Senat lembaga agar tidak melunturkan misi awal pendirian lembaga, yaitu membina dan melestarikan seni budaya Minangkabau serta Melayu,” ujarnya.
Sementara salah seorang peserta Diskusi Dr. Dede Pramayoza, S.Sn., MA mengatakan, sesuai amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, kampus seni memikul kewajiban konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.
“Namun, cengkeraman sistem birokrasi dan administrasi yang kaku dikritik keras karena dinilai menyita energi para pendidik serta mempersempit ruang gerak kreatif para seniman,” tuturnya.
Peserta diskusi Caki mengatakan, forum ini menjadi angin segar bagi mahasiswa yang merindukan ruang aspirasi dan kebebasan berpendapat.
“Sebagai mahasiswa, saya berharap antusiasme dari kawan-kawan mahasiswa lainnya untuk dapat ikut hadir berdiskusi seperti ini sangat penting,” ucapnya. (ned)





