rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Covid-19 dan Regulasi Pendidikan

Covid-19 dan Regulasi Pendidikan

Sri WahyuNeka, M.Pd Alumni S-2 Pendidikan Dasar Universitas Negeri Padang

Oleh: Sri Wahyu Neka, M.Pd — Alumni S-2 Pendidikan Dasar Universitas Negeri Padang

Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah mengubah dunia, memberikan dampak yang sangat besar kepada semua sektor kehidupan manusia bahkan memakan korban jiwa. Perubahan terjadi tidak hanya pada kesehatan fisik, mental, sektor politik, hukum, seni budaya, olahraga, pelaksanaan ibadah dan pendidikan. Menurut catatan World Health Organization (WHO) lebih dari duaratus negara yang terkena dampak Covid-19 dengan tidak memendang suku, ras, agama, strata ekonomi, strata pendidikan, jabatan struktural, rakyat atau pejabat, dan lainnya, siapapun bisa terkena dampak Covid-19.

Oleh karena itu, berbagai usaha dilakukan parapemimpin di berbagainegara di dunia untuk menangani Covid-19. Hal yang dilakukan oleh pemerintah adalah membuat kebijakan, regulasi, anggaraan, dan berbagai macam stimulus yang terus dilakukan untuk menangkal Covid-19. Di antara program yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dengan memberikan kemudahan pembelajaran di masa darurat Covid-19. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Tidak sampai di situ saja, serangkaian kebijakan yang lain pun dikeluarkan untuk menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, seperti pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh, dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Adapun ketentuan kelulusan sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan Kemdikbud  bagi siswa SD beradasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal) dan nilai semster genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan untuk siswa SMP/SMA berdasarkan lima semester terakhir, nilai semester genap kelas 9 dan 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan untuk kelulusan SMK ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik lapangan, potofolio dan nilai praktik semala lima semester terakhir. Serta nilai genap dapat dijadikan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Impelementasi pembelajaran jarak jauh memberikan dampak positif dan negatif bagi dunia pendidikan.Pertama,sebagianguru yang biasanya gagap teknologi, kinidiharuskanbelajar menggunakan berbagai aplikasi yang bisa digunakan untuk mengajar secara online.Kedua, menjadikan orang tua sadar betapa sulitnya mendidik anak, yang berimbas kepada empati orang tua terhadap guru.Ketiga, membuat kitasemua sadar bahwa belajar bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Sedangkan dampak negatifnya adalah pembelajaran menjadi tidak optimal. Selainitu, terjadinya ketidakmerataan pendidikan di Indonesia, terutama di daerah terpencil yang tidak memiliki akses internet. Daerah yang tidak terjangkau akses internet membuat pembelajaranharus dilakukan via offline, sesuai dengan pernyataan Mas Menteri, Nadiem Markarim saat berdiskusi dengan Najwa Shihab dalam tayangan live streaming di kanal Youtube kemendibud RI, Sabtu (02/05/2020). Ada beberapa hal yang dilakukan oleh guru untuk mengantisipasi hal tersebut yaitua dengan memberikan bahan ajar dan tugas kepada siswa, ada juga guru yang rela berkorban mendatangi rumah-rumah siswa untuk mengajar materi yang seharusnya diajarkan di bangku sekolah, dan juga menyediakan pembelajaran melalui TVRI dan RRI yang dimulai sejak 13 April lalu. Hal ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak siswa.

Inilah ujian dan tantangan yang harus dibuktikan Mas Menteri melalui kebijakan merdeka belajar pada saat terjadinya pandemi wabah Covid-19. Semoga kita semua bisa melewati wabah Covid-19 ini, dan semoga Covid-19 segera berlalu, Aamiin. (*)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *