rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » BINDA Sumbar Terima 55 Kasus Potensi Kerawanan Pilkada, Pelanggaran ASN Mendominasi

BINDA Sumbar Terima 55 Kasus Potensi Kerawanan Pilkada, Pelanggaran ASN Mendominasi

Kepala BINDA Sumbar Letkol Andriyani saat Rakor Tata Kelola Logistik Pilkada Serentak 2024

Padang, rakyatsumbar.id–Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sumbar telah menerima 55 kasus potensi kerawanan terkait Pilkada serentak.

Fokus pada masalah netralitas ASN, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, serta seruan pemilihan kotak kosong di Dharmasraya.

“Dari 55 kasus yang dilaporkan, 23 sudah diregistrasi, 22 lainnya belum diregistrasi, dan 10 sisanya tidak tergolong pelanggaran. Pelanggaran netralitas ASN adalah yang paling menonjol dengan 7 kasus saat ini dalam proses tindak lanjut,” sebut  Kepala BINDA Sumbar, Letkol Andriyan.

Letkol Andriyani menyebutkan, pelanggaran netralitas ASN ini sudah dilaporkan ke KPU dan Bawaslu untuk tindak lanjut.

“Pelanggaran ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Selain itu, banyak APK dipasang tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya dalam paparannya bersama Kapten Sukardi dari Korem 032/Wbr.

Andriyani juga menyoroti potensi konflik di Kabupaten Dharmasraya, satu-satunya daerah di Sumbar yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Seruan untuk memilih kotak kosong dinilai dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Seruan untuk mencoblos kotak kosong berpotensi mengganggu kondusivitas Pilkada, khususnya di Dharmasraya,” jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa daerah di Sumbar, seperti Solok Selatan dan Kepulauan Mentawai, masih memiliki area blank spot, yang berpotensi mengganggu kelancaran Pilkada.

Meski bantuan telah diberikan oleh Telkom, Telkomsel, dan Iconet, kendala sinyal ini masih membutuhkan perhatian khusus.

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengingatkan bahwa Pilkada Serentak akan berlangsung pada 27 November 2024, hanya 27 hari lagi.

Ia menegaskan pentingnya distribusi logistik yang lancar hingga ke TPS paling lambat H-1.

“Terkait tata kelola logistik, maka KPU Sumbar dan kabupaten kota serta badan adhoc, berkomitmen pengiriman logistik hingga ke TPS paling lambat H-1 hari pungutan suara, sama dengan pasal Pemilu 14 Februari 2024 lalu,” ujar Surya Efitrimen. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *