PADANG  

Berjualan di Trotoar, Penjual Kopi Bermotor Ditertibkan Satpol PP Padang 

Satpol PP Padang tertibkan pedagang kopi bermotor yang membuka lapak di trotoar

Padang, Rakyat Sumbar – Maraknya aktivitas penjual kopi jalanan yang membuka lapak di trotoar dan badan jalan tanpa izin resmi, mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Sejumlah pedagang ditertibkan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sabtu (26/7/25) sore.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik serta menegakkan aturan yang berlaku.

“Bukan melarang warga mencari nafkah, tapi harus tetap menghormati aturan dan kepentingan umum. Banyak penjual kopi yang membuka lapak di atas trotoar, jalur pedestrian, bahkan menutup akses jalan,” ujar Kabid Tibumtranmas tersebut.

Penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis. Petugas lebih dulu memberikan teguran dan edukasi, serta mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai aturan.

Namun, bagi pelanggar yang membandel dan sudah beberapa kali diperingatkan, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menertibkan dan mengamankan barang dagangan.

Dalam beberapa waktu terakhir, munculnya kedai kopi jalanan yang beroperasi di badan jalan, bahkan ada yang sampai melintangkan kendaraannya dan hal itu telah menimbulkan masalah baru, mulai dari kemacetan, gangguan ketertiban umum.

Satpol PP mengajak seluruh masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga keteraturan kota dengan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha tanpa izin.

“Demi menciptakan Kota yang tertib, Kami terbuka untuk berdialog dengan masyarakat dan akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Padang, jadi kami harap masyarakat saling memahami dan tetap patuh terhadap aturan yang berlaku.” tutup Rozaldi.(Jef)