rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bawaslu Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 Bersama Panwascam

Bawaslu Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 Bersama Panwascam

Solok,rakyatsumbar.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu bagi Panwascam dilingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, di D’erelazion, Senin, 5 Januari 2024.

Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Ir. Gadis, Kepala Sekretariat Bawaslu yang diwakili oleh Thahara Putri, Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Solok dan Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Solok.

Ketua Bawaslu Kota Solok Titony Tanjung, mengatakan, rakor ini untuk menyamakan persepsi dan pandangan terhadap penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. Khususnya bagi jajaran pengawas pemilu Kecamatan.

Dijelaskannya, pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Ditambahkannya, pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan.

“Setiap tahapan pemilu berpotensi terjadi pelanggaran administrasi. Oleh sebab itu kita harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Ir. Gadis menyampaikan, pelanggaran administrasi bisa terjadi di setiap tahapan pemilu. Namun pola penanganannya berbeda-beda pada setiap tahapan.

Ditambahkannya, penanganan pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan langsung WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Sedikit saja menyimpang dari tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu termasuk pelanggaran administratif pemilu,” jelasnya

Selain itu, kata Gadis, Rakor tersebut dilakukan mengacu kepada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2022 dalam upaya penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Di akhir tak lupa mantan Ketua KPU Kabupaten Solok tersebut mengajak seluruh Panwascam juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mensukseskan Pemilu dengan slogan ayo datang ke TPS.

“Bawaslu, Polri dan TNI bersinergi, berkomitmen menjaga keamanan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sebagaimana mestinya, ayo berikan hak suara anda dengan datang ke TPS karena suara anda menentukan masa depan bangsa,” tutup Gadis. (Well)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *