Bawaslu Agam Turunkan Tim Tertibkan APS Mirip APK
Bawaslu Agam Turunkan Tim Tertibkan APS Mirip APK.
Agam, rakyatsumbar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, menurunkan tim untuk penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang berisi ajakan memilih terpasang di daerah itu.
Ketua Bawaslu Agam Suhendra di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan tim penertiban alat peraga itu berasal dari Bawaslu Agam, Satpol PP Agam, Dinas Perhubungan Agam, Kepolisian dan TNI.
“Penertiban itu kita mulai pada Sabtu (18/11) sampai Minggu (19/11),” sebutnya.
Ia mengatakan, tim tersebut dibagi dalam empat tim kecil yang berisikan 10-15 orang setiap timnya. Dua tim melakukan penertiban di Agam wilayah barat dan dua tim di Agam wilayah timur.
Untuk Agam wilayah barat mulai dari perbatasan Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Tanjung Mutiara sampai perbatasan Padang Sawah Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan dan Simpang Gudang Manggopoh sampai Kelok 1 Maninjau Kecamatan Tanjung Raya.
Sedangkan Agam wilayah timur mulai Pasar Amor, Jambu Aia sampai batas Kota Bukittinggi dan Geregeh sampai Padang Tarok Kecamatan Baso.
“Tim menertibkan seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK),” terangnya.
Ia menambahkan, alat peraga kampanye yang ditertibkan itu diamankan di kantor Bawaslu Agam.
“Spanduk baliho yang mengandung unsur ajakan seperti permintaan coblos, memohon doa restu, dan simbol coblos paku, mohon ditertibkan, ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra.
Suhendra mengharapkan seluruh peserta pemilu melaksanakan kampanye sesuai tahapan pemilu. Mulai tanggal 28 November hingga 10 Desember seluruh partai politik peserta pemilu 2024 diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye.
Sebelumnya, Bawaslu Agam telah memberikan surat imbauan dengan Nomor: 484/PM.00.02/K.SB-01/11/2023 kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APS yang menyerupai APK secara mandiri pada Selasa (14/11).
Surat imbauan itu berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Bawaslu Agam bersama pemangku kepentingan dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait pengawasan kampanye dan penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada Selasa (14/11).
Dalam surat imbauan itu meminta partai politik di Agam untuk dapat menertibkan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye secara mandiri dalam waktu 3×24 jam yang dimulai pada 15-17 November 2023.
Alat peraga kampanye sosialisasi yang dipasang di tempat yang dilarang berupa tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliput gedung atau halaman sekolah, gedung milik pemerintah, pepohonan, di taman, tiang listrik dan lainnya. (wik)