26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » APK Melanggar Perda di Pasaman Diturunkan Paksa

APK Melanggar Perda di Pasaman Diturunkan Paksa

Anggota Satpol PP Pasaman saat turunkan  baliho di jalan protokol Lubuksikaping,  Senin (10/08/2020) sore. 

Pasaman, rakyatsumbar.id—Pol PP dan Damkar Pasaman  melakukan penurunan paksa sejumlah alat peraga kampanye (APK) bakal calon bupati Pasaman  yang melanggar Perda. Baliho, spanduk dan poster, merek usaha yang dipasang di pohon pelindung dan tiang listrik  di sepanjang jalan protokol di Lubuksikaping ditertipkan, Senin (10/08/2020) sore.

Pantauan Rakyat Sumbar,  ada puluhan baliho,  poster dan merk usaha lainnya itu dilakukan  penurunan paksa tempat-tempat yang melanggar keindahan dan ketertiban seperti pagar pemerintah maupun pohon pelindung.

Diantaranya di jalan Dr Hamka Nagari Tanjung Beringin, jalan Ahmad Yanni, jalan Diponegoro dan di jalan protokol lainnya di pusat ibukota Kabupaten Pasaman tersebut.

“Hari ini kita menertibkan puluhan baliho dan poster bakal calon bupati Pasaman yang melabrak Perda. Spanduk, merek usaha  lainnya yang menganggu keindahan kota juga dibuka paksa,” sebut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman, Aan Afrinaldi usai penertiban.

Ia mengatakan agar tidak kembali dilakukan pemasangan APK yang melanggar Perda perlu hal ini disosialiasikan dengan tim sukses para bakal calon bakal bupati dan wakil bupati Pasaman.

“Kita akan koordinasi dengan Aisten I dan Kesbangpol Pasaman untuk bisa segera digelar sosialisasi dengan tim sukses para bakal calon kepala daerah,” jelasnya.

Ditegaskannya, semuanya dijelaskan pada ketentuan UU No. 32/2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Perda Kabupaten Pasaman Nomor : 12 / 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Tidak ada ruang bagi yang melanggar aturan dan mengabaikan Perda di wilayah Kabupaten Pasaman. Penertiban pemasangan poster, baliho atau banner serta merk-merk usaha di pohon pelindung  dan sarana umum lainnya akan terus dilakukan secara rutin.

Sebelumnya, APK bakal calon bupati Pasaman yang dipasang pada sebuah pohon pelindung sempat menuai kritikan tajam warga Pasaman, diantaranya di berbagai media sosial dan lainnya.

“Kita sangat menyayangkan pemasangan APK yang merusak pohon dan pemandangan kota,” kata Dasrizal warga Lubuksikaping Kabupaten Pasaman.

Ia juga mengatakan, seharusnya hal ini tidak terjadi jika para calon bupati dapat menekankan kepada tim suksesnya untuk pemasangan APK agar tidak melanggar aturan.

“Mari kita saling menjaga tanpa merusak pohon pelindung di daerah ini,” jelasnya.  (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.