Antisipasi Covid-19, Polres Payakumbuh Lakukan Pembubaran Massa 132 Kali
Payakumbuh, Rakyat Sumbar — Polres Payakumbuh telah membubarkan kerumunan massa 132 kali di wilayah setempat. Hal ini dilakukan secara humanis untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Sudah 131 kali keramaian massa kita bubarkan bersama stakeholder yang lain, sejak 19 Maret 2020 hingga 8 April 2020,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Rabu (8/4) malam.
Masih kata Dony, masyarakat Payakumbuh, diharapkan dapat memahami situasi yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan kepolisian untuk kepentingan bersama, menjaga keselamatan orang banyak dalam mencegah Covid-19.
“Semoga tidak ada masyarakat yang diproses hukum dalam imbaun ini. Namun, jika ada warga yang tidak mau diingatkan, menolak atau menghalang-halangi petugas apalagi sampai dengan melakukan perlawanan, maka kami tindak,” tutur Dony.
Dony melanjutkan, pembubaran kerumunan massa tersebut dilakukan melalui imbauan, dalam merespon maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Dalam maklumat Pak Kapolri dijelaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibatasi adalah kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, “ujarnya.
“Selain itu lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval,” tambah Dony.
Menurut Dony, pembubaran massa paling banyak yang berkumpul di pinggir jalan maupun di warung-warung, termasuk juga beberapa kali menghimbau warga untuk mengundur resepsi pernikahan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
“Pembubaran kegiatan masyarakat dilakukan secara persuasif dan humanis. Alhamdulillah sampai saat ini, warga Payakumbuh dan sekitarnya dapat menerima dengan baik ketika diminta untuk membubarkan diri saat berkumpul,” tuturnya.
Ia menyatakan, telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tidak memberikan surat rekomendasi izin keramaian, sehingga tidak ada lagi surat permohonan izin keramaian yang dikirim ke Polres karena untuk sementara waktu, Polres tidak akan menerbitkan izin keramaian
“Kita mengajak masyarakat Payakumbuh untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, sementara waktu lebih baik di rumah saja, menjaga sosial distancing, physical distancing,” imbuhnya. (byr)
Foto: Personel Polres Payakumbuh ketika melakukan imbaun persuasif dan humanis saat meminta masyarakat membubarkan diri karena Covid-19 mewabah.