Denda atau Kurungan Segera Diberlakukan
Tidak ada Lagi Sanksi Sosial
Padang, Rakyat Sumbar– Tidak ingin masyarakat terkena denda hingga kurungan penjara saat operasi yustisi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Alfiadi mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Ia menekankan agar upaya 3 M yang meliputi mengunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setiap ke luar rumah menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat.
“Apa susahnya mengunakan masker saat keluar rumah, Salah satu cara dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Padang,” ujar Alfiadi, Senin (05/10/2020) pagi.
Ia menjelaskan, Satpol PP bersama tim operasi yustisi pada waktu dekat akan melaksanakan tindakan Penegakan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di Kota Padang.
“Untuk sanksi sosial berkemungkinan tidak akan ada lagi. Tim operasi yustisi akan menindak tegas bagi mereka yang tidak mengunakan masker saat ke luar rumah. Kita akan lakukan penindakan denda hingga kepada kurungan penjara bagi yang tidak mengunakan masker saat ke luar rumah. Seperti yang telah tertuang dalam Perda Provinsi tersebut,” kata Alfiadi.
Ia menambahkan, mengingat angka positif covid di Kota Padang kian hari kian meningkat dan Padang sudah masuk pada zona merah, maka perlu ketegasan untuk melaksanakan pendisiplinan bagi warga yang melanggar Perda AKB.
“Kita harus tegas, masyarakat pun harus lebih disiplin. Sehingga dengan ini diharapkan bisa memutus penyebaran Covid-19 di Kota Padang,” pungkasnya. (rif)