HUKUM  

Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan saat diamankan Unit PPA Polres Pariaman
Pelaku pencabulan saat diamankan Unit PPA Polres Pariaman

Pariaman, rakyatsumbar.id – Bejat, pria paruh baya suardi alias Edi (60) tega mencabuli seorang anak yang masih berumur 7 tahun di dalam rumah kosong, dusun rambai, Pariaman Selatan, Rabu (14/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani melalui Kanit PPA Bripka Yasser Rinaldi menjelaskan kejadian berawal  adanya laporan dari warga pada hari selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 13.00 WIB, petugas lansung mengamankan pelaku di TKP untuk menghindari amukan massa

“Pelaku kita amankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman usai dijemput paksa di sekitar sekolah dasar di Desa Rambai,” ujar Bripka Yaserr

Bripka Yaserr menjelaskan, pelaku kedapatan oleh para guru sekolah tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap korban di salah satu rumah kosong yang berada di samping sekolah tersebut.

Tidak lama berselang, warga ramai berdatangan dan memadati lokasi setempat. Maka dari itu, tim PPA Satreskrim Polres Pariaman datang untuk mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah mulai memuncak dan membawa tersangka ke Polres Pariaman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Yasser kembali menuturkan, untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana‎

“Adapun bukti yang telah ditemukan, pengakuan dari korban dan bukti visum yang telah keluar bahwa benar korban telah di cabuli oleh pelaku,” terang Bripka Yasser Rinaldi. (hmi)