Bermoduskan Bimbel, Guru Gaji Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur 

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Pasaman Barat, rakyatsumbar.id–Seorang pria berinisial EW (54) berprofesi sebagai ASN dan guru mengaji diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Pelaku EW dibekuk tim Opsnal di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (19/09/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP. Agung Tribawanto,S.IK, MH, Minggu (20/09/2026) membenarkan, tersangka EW telah diringkus atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Bahkan, Kapolres dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya diyakini akan bekerja secara professional dan transparan untuk mengungkapkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga EW.

Menurut Kapolres, hingga saat ini ada empat orang korban anak dibawah umur yang telah dilakukan visum dan pemeriksaan kesehatan secara intensif yang didampingi oleh Unit PPA Satreskrim pada salah satu Klinik di Pasaman Barat.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua korban dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, Kasatreskrim Iptu A.Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan,  terduga pelaku EW adalah seorang ASN sekaligus dia membuka bimbingan belajar mengaji dirumahnya yang berlokasi di Jorong Bungo Tanjuang, Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Barameh.

Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya peristiwa itu, setelah para murid -murid yang diduga sama-sama menjadi korban pencabulan oleh pelaku EW dan mereka saling bercerita tentang kejadian yang dialaminya masing-masing.

“Karena merasa risih dan dibayangi rasa ketakutan, akhirnya mereka (korban-red) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua masing-masing,” tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan, selanjutnya para orang tua korban bersama masyarakat mendatangi rumah terduga pelaku EW , tapi pelaku tidak berada dirumahnya, sehingga mereka melaporkan ke Polsek Sungai Barameh di Aia Bangih.

Polsek Sungai Barameh kemudian mengarahkan para orangtua korban membuat laporan Polisi ke PPA Polres Pasaman Barat.

Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Alqino Ganaro langsung melakukan penyelidikan sekaligus mencari informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah muri-murid yang belajar mengaji di rumahnya.

Menurut keterangannya, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2024 selama menjalankan proses belajar mengaji di rumahnya.

“Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara meraba dan menyentuh bagian sensitif tubuh korban, saat pelaku tengah mengajarkan murid-muridnya mengaji,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Dia mengimbau kepada para orang tua agar segera melaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat, jika terdapat anak-anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku EW.

“Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, jika berkemungkinan adanya korban lain atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” katanya.

Saat ini, pelaku sudah berada di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (son)