Utama  

Diduga Mencuri Listrik, Didenda Rp5 Juta Meski Meteran Masih di Lokasi Lama

Padang, Rakyat Sumbar — Pak Ariang (70), salah seorang pedagang yang dipindahkan dari kawasan GOR H Agus Salim ke lokasi penampungan sementara di depan Kolam Renang Teratai, mempertanyakan dugaan penggunaan listrik secara ilegal yang disebut berujung pada kewajiban pembayaran hingga jutaan rupiah.

Ariang mengaku keberatan setelah dirinya bersama seorang pedagang lainnya, Pak Ade, yang merupakan pensiunan PLN, disebut diduga menggunakan atau mengambil aliran listrik secara ilegal.

Menurut Ariang, persoalan tersebut perlu diperjelas karena meteran listrik miliknya masih berada di lokasi lama kawasan GOR H. Agus Salim. Sementara di lokasi penampungan baru, menurut keterangannya, aliran listrik belum masuk ke kiosnya.

“Dituduhnya saya mencuri listrik. Dari mana sumbernya? Dari tonggak yang lama itu. Di tempat baru ini kan belum ada aliran listrik masuk. Masa belum ada listrik sudah dituduh mencuri?” ujar Ariang.

Ia menyebut dirinya dikenakan kewajiban pembayaran sekitar Rp5 juta, sedangkan Pak Ade disebut menghadapi nominal berbeda hingga sekitar Rp6,5 juta.

Bagi Ariang, nominal tersebut cukup berat mengingat dirinya merupakan pedagang kecil yang berjualan kue dan makanan ringan.

“Kalau namanya penertiban, berarti yang salah dibetulkan. Bukan sembarang orang dituduh lalu dipasang tarif Rp5 juta. Jangan membodohi masyarakat yang tidak paham soal listrik,” katanya.

Sementara itu, Pak Ade, pedagang yang juga berjualan di lokasi penampungan sementara dan merupakan pensiunan PLN, turut mempertanyakan persoalan tersebut.

Menurut Ade, apabila memang terdapat instalasi atau penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan, dirinya meminta agar persoalan tersebut ditertibkan dan diperbaiki berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kalau penertiban yang salah, tolong dibenarkan. Apalagi saya juga masih keluarga PLN,” ujar Ade.

Sebagai mantan pekerja PLN, Ade menilai persoalan kelistrikan sebaiknya dijelaskan berdasarkan kondisi teknis dan pemeriksaan yang jelas.

Ia berharap apabila terdapat kesalahan dalam pemasangan atau penyambungan, hal tersebut dapat diperbaiki sehingga pedagang memperoleh sambungan listrik yang sesuai prosedur.

Ade juga meminta agar persoalan tersebut tidak langsung menjadi beban bagi pedagang apabila status dan sumber aliran listriknya belum jelas.

Menurutnya, pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan melihat langsung instalasi dan titik sambungan yang dipersoalkan.

Minta Pemeriksaan Ulang

Ariang meminta berita acara pemeriksaan yang menjadi dasar persoalan tersebut ditinjau kembali.

Ia berharap pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi instalasi secara langsung, termasuk posisi meteran, jalur kabel, sumber aliran listrik, serta titik sambungan yang dianggap bermasalah.

Menurut Ariang, jika memang terdapat pelanggaran, dirinya meminta agar dijelaskan secara terbuka bentuk pelanggarannya dan dasar pengenaan sanksinya.

Sebaliknya, apabila aliran listrik memang belum masuk ke kios baru, ia meminta agar instalasi tersebut diperbaiki dan sambungan listrik dilakukan secara resmi sesuai prosedur.

“Kami minta listrik dipasang dengan benar, bukan didenda. Itu saja harapan kami,” ujarnya.

Ariang sebelumnya merupakan pedagang yang beraktivitas di kawasan GOR Agus Salim. Bersama pedagang lainnya, ia kemudian ditempatkan di lokasi penampungan sementara di depan Kolam Renang Teratai.

Lokasi tersebut menjadi tempat berjualan sementara setelah dilakukan penataan dan pemindahan pedagang dari kawasan GOR.

Dalam kondisi tersebut, ketersediaan fasilitas dasar seperti listrik menjadi kebutuhan penting agar para pedagang dapat menjalankan aktivitas usaha.

Namun, menurut Ariang, persoalan listrik justru muncul setelah mereka menempati lokasi baru.

Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap instalasi listrik di lokasi penampungan serta bagaimana mekanisme pemasangan dan pemindahan meteran bagi pedagang yang sebelumnya telah memiliki sambungan listrik.

Dispora Sumbar Diminta Berikan Penjelasan

Karena Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat merupakan pihak yang mengelola kawasan GOR H. Agus Salim sekaligus terkait dengan penempatan pedagang ke lokasi penampungan sementara, awak media meminta konfirmasi kepada Dispora Sumbar.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penempatan pedagang, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap penyediaan instalasi listrik di lokasi penampungan.

Dispora Sumbar juga diminta menjelaskan apakah instalasi listrik di lokasi baru telah disiapkan sesuai ketentuan, bagaimana koordinasi dengan pihak penyedia listrik, serta apakah Dispora mengetahui adanya pemeriksaan dan pengenaan kewajiban pembayaran terhadap pedagang.

Selain itu, Dispora diharapkan menjelaskan apakah terdapat kesepakatan atau mekanisme khusus terkait pemindahan meteran listrik pedagang dari lokasi lama ke tempat penampungan sementara.

Selain Dispora Sumbar, awak media juga meminta konfirmasi kepada Manager ULP Belanti terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan teknis mengenai dugaan penggunaan listrik ilegal yang disebut dialami Pak Ariang dan Pak Ade.

Manager ULP Belanti diharapkan dapat menjelaskan:

1. Apakah benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik pedagang di lokasi penampungan sementara.
2. Apa temuan pemeriksaan di lapangan.
3. Apakah terdapat aliran listrik yang digunakan tanpa hak.
4. Dari mana sumber listrik yang disebut digunakan secara ilegal.
5. Apakah meteran milik Pak Ariang masih tercatat berada di lokasi lama.
6. Apa dasar pengenaan kewajiban pembayaran sekitar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta.
7. Bagaimana mekanisme perhitungan nominal tersebut.
8. Serta apakah pedagang diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau meminta pemeriksaan ulang.

Keterangan dari ULP Belanti penting untuk menjelaskan persoalan dari sisi teknis kelistrikan sehingga informasi yang berkembang tidak hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

Pedagang Minta Kepastian

Ariang berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui pemeriksaan bersama antara pedagang, pengelola lokasi dan pihak PLN.

Ia tidak mempersoalkan apabila penggunaan listrik memang terbukti melanggar ketentuan. Namun, menurutnya, sebelum sanksi dibebankan, kondisi instalasi dan sumber aliran listrik perlu dipastikan.

“Kalau memang salah, tunjukkan salahnya di mana. Kalau listrik belum masuk, ya dipasang dengan benar. Jangan sampai pedagang kecil yang tidak mengerti teknis listrik malah terbebani,” katanya.

Senada dengan itu, Pak Ade berharap persoalan kelistrikan di lokasi penampungan dapat segera diselesaikan melalui pemeriksaan dan penataan instalasi yang sesuai.

“Kalau penertiban yang salah, tolong dibenarkan. Kita ini ingin berjualan dengan tenang. Apalagi saya juga pensiunan PLN dan masih keluarga PLN,” ujar Ade.

Persoalan tersebut kini menunggu penjelasan dari pihak terkait, khususnya Dispora Sumbar selaku pengelola kawasan dan pihak yang menempatkan pedagang di lokasi penampungan sementara, serta Manager ULP Belanti sebagai pihak yang dapat memberikan penjelasan teknis mengenai instalasi dan pemeriksaan kelistrikan.

Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya sekaligus memberikan ruang hak jawab sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi kesimpulan sepihak. (fwi)