Utama  

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Adhoc, Audit Menyeluruh Disiplin ASN!

Padang, Rakyat Sumbar — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumbar.

Langkah tersebut menjadi perhatian publik, sekaligus membuka ruang evaluasi yang lebih luas terhadap sistem pengawasan dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Pembentukan tim pemeriksa ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga marwah birokrasi. Namun, di tengah proses yang sedang berjalan, muncul desakan agar kasus tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan individu, melainkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.

Pemeriksaan Berjalan

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa pejabat yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa telah dipanggil dan dilakukan klarifikasi terkait rekaman video yang beredar.

Dalam proses klarifikasi tersebut, pejabat bersangkutan disebut telah mengakui keterlibatannya dalam rekaman tersebut dan telah mengajukan surat pengunduran diri. Perkembangan kasus itu kemudian dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Barat.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc berdasarkan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tim tersebut diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah, dengan melibatkan Inspektur Provinsi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II selaku atasan langsung.

“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arry Yuswandi.

Pemprov Sumbar menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN. Namun, masyarakat juga diminta memberi ruang agar proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan tidak mendahului keputusan resmi.

Firman Wanipin: Jangan Hanya Menyelesaikan Satu Kasus

Menanggapi langkah Pemprov Sumbar tersebut, Founder Channel YouTube Ciloteh Wanipin sekaligus Wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Firman Wanipin, mengapresiasi pembentukan Tim Ad Hoc. Namun menurutnya, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi besar terhadap tata kelola birokrasi.

Menurut Firman, penyelesaian persoalan tidak boleh berhenti hanya pada satu nama atau satu kejadian.

“Langkah membentuk Tim Ad Hoc sudah tepat dan harus didukung. Tetapi jangan sampai pemeriksaan ini hanya berhenti pada satu orang saja. Kasus ini harus menjadi momentum untuk melihat apakah ada persoalan yang lebih besar dalam sistem pengawasan ASN,” ujar Firman.

Ia menilai, kedisiplinan aparatur negara merupakan fondasi utama pelayanan publik. Ketika pengawasan melemah, maka potensi munculnya pelanggaran dapat semakin besar.

“Kalau seluruh pegawai benar-benar fokus bekerja, melayani masyarakat, dan menyelesaikan tanggung jawab kedinasan, tentu ruang untuk melakukan hal-hal yang mencederai kehormatan institusi akan semakin kecil,” katanya.

Firman Wanipin kemudian mendorong Gubernur Sumatera Barat bersama jajaran terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja, kehadiran, serta kedisiplinan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya diperlukan ketika terjadi persoalan, tetapi harus menjadi budaya dalam pemerintahan.

“Jangan hanya bergerak ketika ada kasus yang viral. Sistem pengawasan harus diperkuat setiap hari. Audit kehadiran, pemantauan ruang kerja, serta evaluasi kinerja harus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa ASN mendapatkan amanah dan penghasilan dari uang rakyat, sehingga setiap aparatur wajib memberikan pelayanan terbaik dan menjaga integritas sebagai pelayan publik.

“Jangan sampai ada pegawai yang menerima haknya dari negara, tetapi kewajibannya tidak dijalankan secara maksimal. Pengawasan melekat bukan hanya aturan tertulis, tetapi harus benar-benar diterapkan,” tambah Firman.

Rumah Bagonjong Harus Diperkuat dari Akar

Firman juga menegaskan bahwa pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menjadi akhir dari proses perbaikan.

Menurutnya, sebuah birokrasi yang kuat harus dibangun dari sistem yang sehat, bukan hanya bergantung pada tindakan terhadap satu individu.

“Rumah bagonjong tidak akan tegak kalau tiang-tiangnya tidak diperkuat satu per satu. Kalau hanya satu orang yang diperiksa sementara sistem pengawasan tidak berubah, maka persoalan serupa bisa saja kembali terjadi,” ujarnya.

Ia meminta Pemprov Sumbar menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki budaya kerja ASN, meningkatkan pengawasan, dan memastikan birokrasi berjalan sesuai nilai profesionalisme serta integritas.

Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Di sisi lain, proses pemeriksaan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses yang adil sesuai aturan yang berlaku.

Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk meminta transparansi dan memastikan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Kasus ini bukan hanya tentang satu peristiwa, tetapi menjadi pengingat bahwa kualitas pemerintahan sangat bergantung pada kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab seluruh aparatur.

Kini publik menunggu hasil kerja Tim Pemeriksa Ad Hoc sekaligus berharap adanya langkah nyata untuk memperkuat reformasi birokrasi di Sumatera Barat. (*)