PADANG, Harian Rakyat Sumbar – Seorang pria berinisial RM (27) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang milik kakak kandungnya sendiri di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang melalui Tim Opsnal Satreskrim (Tim Klewang) pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban yang ternyata merupakan kakak kandungnya sendiri.
“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Bungo Pasang setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” ujar Kompol M. Yasin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (22/7/2026). Korban, Rika Permata Sari, menyadari uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng di rumahnya telah hilang.
Sebelum kejadian terungkap, pelaku diketahui sempat dua kali kedapatan hendak masuk ke rumah korban melalui atap. Saat itu, RM berdalih ingin memperbaiki bagian atap rumah. Namun, setelah dilakukan pengecekan, korban justru mendapati uang yang disimpannya telah raib.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di rumah seorang temannya.
Saat menjalani pemeriksaan, RM mengakui telah mengambil uang milik kakaknya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya,” kata Kompol M. Yasin.
Polisi juga sempat mempertemukan pelaku dengan korban untuk proses mediasi. Namun, korban memilih agar perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp490 ribu serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diproses menggunakan ketentuan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Jef)




