Bukitinggi, Rakyat Sumbar — Yayasan Fort De Kock menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terkait laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, dugaan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, serta dugaan tindak kekerasan.
Laporan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi.
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Debi Mona Riska, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumatera Barat pada Senin (27/7/2026). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelapor menyerahkan sebanyak 12 alat bukti yang dinilai berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Bukti yang diserahkan antara lain berupa tangkapan layar media sosial, rekaman video yang diduga memuat penyebaran berita bohong oleh pihak terlapor, foto dan video dugaan tindak kekerasan, dokumentasi dugaan masuk ke pekarangan tertutup dengan cara melompati pagar, serta berbagai dokumen hukum pendukung.
Dokumen tersebut di antaranya putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung, berita acara eksekusi, akta jual beli, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Menurut pihak Yayasan Fort De Kock, dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga memenuhi unsur beberapa tindak pidana, di antaranya dugaan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana dengan penyalahgunaan jabatan, dugaan kekerasan terhadap orang atau barang, dugaan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, serta dugaan penyebaran fitnah atau berita bohong melalui media.
Pihak yayasan berharap Polda Sumatera Barat dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan tegas dengan tetap mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum
“Seluruh alat bukti telah kami serahkan kepada penyidik. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun,” ujar pihak kuasa hukum.
Yayasan Fort De Kock menyebut, bukti-bukti yang disampaikan menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi secara terbuka dan disaksikan masyarakat. Peristiwa tersebut juga disebut telah tersebar luas melalui media sosial dan pemberitaan.
Selain dugaan penyebaran berita bohong, pihak pelapor juga menyampaikan adanya dugaan kekerasan dalam peristiwa tersebut. Mereka menyebut terdapat korban yang harus mendapatkan perawatan medis akibat dugaan pukulan pada bagian belakang kepala.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait laporan dan bukti yang disampaikan Yayasan Fort De Kock kepada penyidik Polda Sumatera Barat. (fwi)





