Rida K Liamsi Sebabkan Kerugian Riau Pos Rp56,9 miliar

Rida K Liamsi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/07/2026). (Foto: Doc)
Rida K Liamsi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/07/2026). (Foto: Doc)

Pekanbaru, rakyatsumbar.id–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Octavera, Muhammad Azsmar dan Edy Prabudy mendakwa Rida K Liamsi, yang pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Chairman Riau Pos selama 2013-2016, telah melakukan penggelapan yang menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian senilai Rp56,9 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh tiga JPU itu, Rida disebut melanggar sejumlah ketentuan PT Riau Pos Intermedia. Diantaranya membentuk Biro Direksi yang merupakan badan pada PT Riau Pos Intermedia yang pembentukannya tidak tertuang dalam AD/ART dan Akta Pendirian Perusahaan.

Biro ini dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk pengembangan dan pengawasan anak-anak perusahaan yang berada di PT Riau Pos. Dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah mengawasi jalannya perusahaan, mengawasi kinerja dewan direksi.

Dengan tugas dan tanggungjawab itu, terdakwa seharusnya merancang kebijakan-kebijakan strategis pengembangan usaha, memimpin kegiatan perusahaan yang ada di Riau dan sekitarnya.

Terdakwa diangkat sebagai Chairman pada RUPS tahun 2015 yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2016 di Gedung Graha Pena Batam. Salah satu putusannya adalah mengangkat Terdakwa sebagai Honorary Chairman atau Chairman Kehormatan.

Bahwa selayaknya Komisaris, Chairman bertugas hanya melakukan pengawasan atas kinerja Dewan Direksi. Bahwa jabatan Chairman tidak ada dalam struktur organisasi PT Riau Pos Intermedia.

“Seharusnya sebagai Chairman, Terdakwa tidak ikut campur dalam tata kelola operasional perusahaan. Akan tetapi Terdakwa Rida sampai dengan pertengahan tahun 2017 masih ikut campur dalam pengelolaan perusahaan,” ujar JPU.

Bahwa dalam periode 2014 sampai 2017, saat Terdakwa tergabung dalam manajemen PT Riau Pos Intermedia, Terdakwa membebankan biaya pribadi ke perusahaan PT Riau Pos Intermedia dengan melakukan modifikasi pencatatan pada laporan keuangan periode tahun 2014 sampai dengan 2017.

Pada tahun 2000, tujuan awal terdakwa membentuk Biro Direksi yang merupakan badan PT Riau Pos Intermedia yang pembentukannya berfungsi untuk pengembangan dan pengawasan anak perusahaan berada di PT Riau Pos Intermedia, namun Biro Direksi tidak tertuang dalam AD/ART dan Akta Pendirian Perusahaan.

Bahwa Terdakwa saat menjabat sebagai Direksi dan Chairman PT Riau Pos melakukan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan PT Riau Pos Intermedia dengan cara mengambil uang tanpa didasari Surat Keputusan Direksi dan keputusan dalam RUPS.

Seperti pemberian insentif atau tunjangan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tentang Daftar Gaji dan Penghasilan Direksi dan Komisaris Riau Pos bahwa gaji dan tunjangan besarannya sudah ditentukan.

“Oleh karena itu, Direksi dan Komisaris tidak diperbolehkan mengambil tunjangan lainnya seperti tunjangan BBM, tunjangan HP, insentif transport, kartu kredit, listrik rumah, dan lain-lain, serta SPJ yang tidak diketahui untuk keperluan atau kepentingan apa, serta tidak ada bukti pendukung,” ujar JPU.

JPU menyebutkan, mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam pengeluaran uang perusahaan untuk pemberian gaji dan tunjangan, berdasarkan keputusan dalam RUPS atau keputusan Direksi.

Sedangkan kaitannya dengan operasional pengeluaran uang bisa dilakukan dengan cara reimburse disertai dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dapat juga dibayarkan sebelum kegiatan dan kemudian menyerahkan bukti pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban pengeluaran uang.

Uang yang akan dikeluarkan harus ada otorisasi dari Manajer Keuangan dan Direktur yang bertanggung jawab.

Adapun pengeluaran pribadi terdakwa yang dibebankan kepada PT Riau Pos Intermedia disebutkan jaksa antara lain, biaya listrik rumah pribadi, kartu kredit istri, kartu kredit anak-anak, biaya telepon anak-anak, peralatan elektronik.

“Dengan rincian dari tanggal 3 Agustus 2011 dengan bukti BBBK0035 sampai dengan 29 Juni 2017 dengan bukti BKK1007171536 dengan total biaya pengeluaran sebesar Rp17.704.485.322,” ujar JPU.

Angka itu terugkap saat Holding yang menaungi Riau Pos, PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara akan merestrukturisasi piutang macet dan lain-lain dan penghapusan aset-aset penyesuaian lain yang dimiliki oleh seluruh anak usahanya.

Maka PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara melakukan audit internal pada PT Riau Pos Intermedia. Hasil audit, ditemukan adanya temuan pembebanan biaya diluar ketentuan.

Karena ditemukan kecurigaan, kemudian pada forum RUPS tahun buku 2019 yang diselenggarakan pada 29 Juli 2020, diputuskan menunjuk audit independen untuk melakukan audit investigasi.

“Adapun hasil dari kesimpulan pada Audit, adanya kerugian yang dialami PT Riau Pos Intermedia sebesar Rp56.972.278.096,” ujar JPU.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan Rida K Liamsi juga penerima penghasilan yang masuk ke dalam beban biaya lain-lain pada Keputusan Tahun 2012 dan 2015 serta gaji yang tidak didasarkan keputusan dalam RUPS.

Penerimaan berupa tunjangan tersebut ditentukan sendiri oleh terdakwa tanpa dibuatkan Surat Keputusannya. Selain itu juga adanya pengeluaran pribadi dari keluarga terdakwa yang dibebankan kepada PT Riau Pos Intermedia.

Pengeluaran yang tidak didasar RUPS itu diantaranya biaya dinas pengelola biro direksi sebesar Rp3.29.284.583, Biaya Rida Rp3.578.028.356, Bon Rida Rp2.595.015.937. Lalu untuk keperluan keluarga terdakwa ada kartu kredit terdakwa, istri dan anak-anaknya. Termasuk pinjaman Rida, SPJ Rida, tiket Rida dengan total semuanya Rp17.704.485.322.

Lalu pada 23 September 2022, saksi Ahmad Dardiri selaku Direktur Utama di PT Riau Pos Intermedia membuat laporan polisi di Bareskrim Polri terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan yang terjadi di PT Riau Pos dalam kurun waktu dari tahun 2013 sampai tahun 2017.

Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukannya audit laporan keuangan tahun 2012 sampai dengan tahun 2017. Dari audit laporan ini ditemukan kondisi sebelum audit, sepanjang tahun 2014–2019 Riau Pos harus mengeluarkan dana tak kurang dari Rp20 miliar untuk membantu Riau Pos membayar pinjaman ke OCBC NISP.

Kemudian, Riau Pos kesulitan membayar kredit dan menunggak kredit bank, Piutang usaha selama bertahun-tahun sebesar Rp67 miliar.

Lalu dalam RUPS 2020, Jawa Pos memutuskan untuk melakukan takeover pinjaman Riau Pos dengan kompensasi aset Riau Pos. Namun nilai takeover pinjaman tidak sebanding dengan nilai aset.

Berdasarkan hasil audit dalam Buku Besar Akuntansi Riau Pos terdapat akun Bangunan Dalam Proses. Isi akun tersebut disebutkan sekian transaksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung Graha Pena Riau secara akumulatif Rp36 miliar.

Bahwa berdasarkan penelusuran tim auditor terhadap akun tersebut, sebagaimana tabel yang diuraikan dalam dakwaan, bahwa dalam akun ini ada biaya-biaya yang seharusnya tidak masuk dalam akun Bangunan Dalam Proses.

Ada biaya operasional perusahaan yang disembunyikan di akun ini, di antaranya Piutang Biro Direksi dan Biaya Biro Direksi. Akibatnya dalam akun Bangunan Dalam Proses angkanya tidak realistis lagi.

Akibat dari akun Bangunan Dalam Proses yang overstated, Jawa Pos yang melakukan takeover kredit Riau Pos di Bank OCBC NISP senilai Rp115 miliar tidak sebanding dengan nilai gedung.

Sehingga Jawa Pos harus melakukan takeover atas aset-aset lain Riau Pos, yaitu gedung yang dipakai Riau TV serta gedung Riau Pos Pekanbaru, agar nilainya sepadan antara dana yang dikeluarkan dengan aset yang didapatkan.

Meskipun mendapatkan aset Riau Pos, Jawa Pos masih harus menanggung selisih biaya antara kredit dengan nilai aset, dan akibatnya bagi Riau Pos memiliki utang baru kepada Jawa Pos senilai Rp35 miliar.

Kerugian yang diderita Riau Pos saat ini merupakan kerugian yang begitu besar serta melepas aset gedung. Nilai buku dan harga jual selisih sangat jauh, kerugian mencapai Rp50 miliar.

Bahwa pinjaman kepada OCBC NISP sebesar Rp120 miliar itu adalah top up dari pinjaman sebelumnya senilai Rp92 miliar, yang sebelumnya juga meminjam Rp72 miliar yang dipinjam dan di-top up senilai Rp92 miliar. Ternyata tidak semua dana pinjaman dari OCBC NISP itu digunakan untuk membiayai pembangunan gedung, akan tetapi juga untuk menutup pinjaman Riau Pos ke sejumlah lembaga keuangan. Pinjaman ke lembaga keuangan itu sudah dimulai sejak 2012.

Berdasarkan audit disebutkan pihak kontraktor memperhitungkan pembayaran sebesar Rp69 miliar, sisa dana pinjaman untuk kepentingan lain yang salah satunya merekap piutang Biro Direksi senilai Rp8 miliar dan biaya Biro Direksi senilai Rp9 miliar.

Auditor juga menemukan sejumlah transaksi yang melibatkan pribadi-pribadi. Pribadi-pribadi itu adalah direksi Riau Pos, hanya saja dokumen pendukung atas transaksi tersebut tidak bisa divalidasi auditor karena kekurangan dokumen pendukung.

Selain melibatkan direksi, transaksi juga melibatkan keluarga salah satu direksi seperti anak dan istrinya. Dalam akun Piutang Biro Direksi misalnya, ada pembiayaan kartu kredit diantaranya tiga anak dan istri terdakwa Rida K Liamsi.

Bahwa dalam akun piutang lain-lain seperti biaya ditangguhkan, sebagian biaya-biaya operasional bertahun-tahun digabung sebagai piutang atau biaya ditangguhkan. Seharusnya biaya itu dicatatkan pada periode biaya yang dikeluarkan.

Adapun hasil audit Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Periode 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2017 Nomor: 00030216181001/JI/KPKK/YW/PKU/03/2026 tanggal 30 Februari 2026 mencapai belasan miliar.

Berdasarkan rekapitulasi transaksi yang ditemukan dalam audit dan dikategorikan sebagai biaya pribadi Rida sebesar Rp16.404.738.698.

“Berdasarkan penentuan bukti pendukung yang kami klasifikasi menjadi Kriteria 1 Sebesar Rp366.203.780, Kriteria 2 sebesar Rp2.000.759.905, Kriteria 3 sebesar Rp14.030.775.821. Berdasarkan itu dapat disimpulkan bahwa dari temuan tersebut terukir uang tunai atas kategori biaya pribadi Rida dari Riau Pos sebesar Rp16.404.738.698.

Atas hal itu JPU mendakwa Rida K Liamsi melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan substitusinya, lanjut JPU, terdakwa Rida K Liamsi sejak Januari 2014 sampai Desember 2017, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, jika terjadi berbarengan beberapa pidana yang saling berhubungan sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut.

Maka JPU mendakwa Rida K Liamsi telah melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Tolak Jalani RJ

Usai pembacaan dakwaan, Rida K Liamsi mengaku mengerti soal isi dakwaan ketika ditanya majelis hakim. Ia kemudian dipersilahkan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait mengatakan, terdakwa Rida bisa ambil keputusan bersama kuasa hukumnya, Hulaimi. Apakah akan melakukan perlawanan atau menempuh penyelesaian melalui Restoratafi Justice (RJ).

“Kami atas dakwaan ini, akan mengajukan perlawanan yang Mulia,” ujar Hulaimi setelah berkonsultasi dengan terdakwa.

Mendengar itu, majelis hakim kembali mengingatkan bahwa terdakwa bisa mengakukan RJ dalam perkara ini. Namun pilihan melakukan perlawanan juga merupakan hak terdakwa.

“Eksepsi ya. Kalau RJ bagaimana, tidak digunakan? Mekanisme RJ bisa digunakan. Saat ini sesuai KUHAP sekarang, membuka yang namanya penyelesaian perkara melalui RJ,” sebut Hakim.

Namun Rida K Liamsi melalui kuasa hukumnya tetap akan melakukan perlawanan. “Kami akan mengajukan perlawanan yang mulia,” ujar Hulaimi.

Usai mendengarkan pilihan itu, Majelis Hakim kemudian memberi waktu kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menyusun perlawanan selama dua pekan. Sidang ditunda hingga Rabu (5/8/2026) mendatang.

Sutrianto Ajukan RJ

Sementara itu terdakwa lainnya dalam perkara ini, Mantan Direksi Riau Pos Sutrianto turut didakwa JPU melakukan tindakan melawan hukum. Dakwannya dibacakan di ruang yang sama Rida K Liamsi disidangkan.

“Bahwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar JPU.

Atas dakwaan JPU, Sutrianto mengaku memahami apa yang didakwakan kepadanya. Kemudian hakim mempersilahkannya untuk berdiskusi dengan kuasa hukum, apakah akan melakukan perlawanan atau memanfaat mekanisme RJ.

Kuasa Hukum Sutrianto, Hendra, menyatakan kliennya akan mengajukan RJ. “Izin Yang Mulia, berdasarkan apa yang Yang Mulia sampaikan tadi, kami mengajukan surat untuk RJ,” ungkapnya.

Setelah melihat bekas surat yang diserahkan Kuasa Hukum terdakwa Sutrianto, majelis hakim melihat pihak pelapor yaitu Direktur Utama Riau Pos tidak hadir, hingga tidak melanjutkan persidangan ke tahap verifikasi.

“Saksi pelapornya tidak hadir, kan? Artinya tidak bisa untuk lanjut ke verifikasi tentang keabsahan dari surat ini. Begitu, ya?” sebut Hakim.

JPU kemudian menyanggupi akan mengadirkan saksi pelapor pada sidang selanjutnya. Kemudian hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak untuk mempersiapkannya. Sidang Sutrianto akan dilanjutkan pada Rabu (5/8/2026) mendatang.

Teks Foto: Rida K Liamsi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/07/2026). (Foto: Doc)