Sempat Kabur, Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap di Rokan Hulu

Pelaku penganiayaan di Muaro Kiawai berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasaman Barat di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Pelaku penganiayaan di Muaro Kiawai berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasaman Barat di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Pasaman Barat, rakyatsumbar.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, berhasil meringkus dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Kedua pelaku berinisial RD (21) dan RT (40) diamankan di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menyebut, bahwa kedua pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai dengan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin.

Perestiwa itu terjadi di Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.

“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu buah pisau ke sungai Batang Saman Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku diketahui berada di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,” terangnya

“Selanjutnya, Tim Opsnal dibawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung berangkat menuju Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau pada Selasa (12/05/2026) setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu Polda Riau, kedua pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung sate milik keluarganya.

“Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, di warung sate milik keluarganya di daerah Tandun Kabupaten Rokan Hulu Riau, dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.

“Belum diketahui motif dari perbuatan kedua pelaku, petugas masih melakukan pendalaman. Saat ini, kedua pelaku telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bud)