PADANG  

DPRD Dukung Rencana Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye,SH
Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye,SH

Padang, rakyatsumbar.id—Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Padang menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk melindungi perkembangan anak dari dampak negatif dunia digital.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi yang tengah disiapkan oleh Komdigi terkait aturan pembatasan tersebut. Pemerintah daerah akan mempelajari secara detail ketentuan yang akan diterapkan setelah regulasi itu diterbitkan.

Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan mental serta perkembangan psikologis generasi muda. Apalagi saat ini penggunaan media sosial di kalangan anak-anak dinilai semakin tidak terkontrol.

“Sekarang kita menunggu regulasi dari Kementerian Komdigi. Ibu Menteri sedang menyiapkan aturan tersebut dan kita menunggu seperti apa bentuk kebijakan resminya,” ujar Maigus Nasir, Senin (09/03/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye, SH menyebutkan, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir dan perilaku anak. Tanpa pengawasan yang tepat, penggunaan media sosial berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan otak, psikologi, dan karakter anak.

“Media sosial sekarang cukup mengancam terhadap perkembangan otak anak, apalagi perkembangan psikologi dan karakter anak. Karena itu pembatasan usia penggunaan media sosial ini merupakan langkah yang sangat positif,” katanya.

Mastilizal Aye menambahkan, kebijakan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sejak usia berapa anak diperbolehkan menggunakan media sosial serta bagaimana pemanfaatannya secara bijak.

Di sisi lain, Pemko Padang telah memiliki sejumlah program berbasis digital yang diarahkan untuk kegiatan positif bagi anak-anak dan pelajar. Program tersebut dirancang agar pemanfaatan teknologi lebih fokus pada kegiatan pendidikan.

Salah satunya adalah program Ruang Guru, yang disiapkan sebagai sarana belajar digital bagi pelajar di Kota Padang. Program ini difungsikan khusus untuk mendukung proses belajar dan tidak dapat dimanfaatkan untuk aktivitas negatif.

Selain itu, Pemko Padang juga menjalankan program Smart Surau yang dilengkapi dengan fasilitas digital di masjid. Program ini menyediakan akses wifi gratis yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan pendidikan.

“Melalui Smart Surau kita menyediakan aplikasi dan wifi gratis, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kegiatan pendidikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika regulasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi diberlakukan, DPRD siap mendukung dan menjalankannya sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda di era digital.

Hal yang sama juga disuarakan oleh ketua DPRD Kota Padang Muharlion, ia mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut mengingat dampak negatif yang disebabkan media sosial.

“Saat ini media sosial banyak memberikan dampak negatif terhadap anak-anak. Dengan adanya kebijakan ini kita sangat mendukung,” tutupnya. (edg)